Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai Pada Pedagang Pasar

Jumat, 18 April 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara, beritafakta.id – Bea Cukai Purwokerto bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Banjarnegara mengadakan Sosialisasi Perundang-Undangan bidang cukai ini di Sasana Karya Praja Setda Banjarnegara, Rabu (16/4/2025).

Kegiatan ini diikuti Para pengusaha kecil, pedagang, pemilik toko atau warung rokok serta Kepala UPT Pasar kota Banjarnegara.

Kepala Bidang Infokom Dinas Kominfo Kabupaten Banjarnegara Eryantho Arif mengatakan, Sosialisasi Perundang-Undangan bidang cukai ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya rokok ilegal dan Sebagai sarana penyebaran informasi dan sosialisasi preventif dalam penegakan hukum, khususnya peredaran rokok illegal serta pentingnya mendukung peredaran rokok yang sah sesuai ketentuan cukai.

Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Purwokerto Sarif Hidoyo , menyampaikan peran penting masyarakat dalam hal ini Para pengusaha kecil, pedagang, pemilik toko atau warung rokok dalam membantu mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal yang merugikan negara. Dan penerimaan dari cukai rokok bisa optimal sehingga dapat digunakan untuk bidang kesehatan, fasilitas umum, dan layanan masyarakat lainnya” kata Sarif.

Ia mengatakan jika selain Produk tembakau, produk lainnya yang berlebel pita cukai adalah Etanol atau etil alkohol serta Minumal beralkohol diatas 5 persen.

“Khusus untuk Banjarnegara minuman beralkohol memang dilarang beredar karena sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol,” lanjutnya

Sarif juga menyampaikan bahwa rokok ilegal biasanya beredar dengan empat modus utama, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Saya minta masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal melalui media sosial Bea Cukai Purwokerto atau melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-2624-737, kami akan memberikan apresiasi untuk memberikan laporan,” tambahnya.

Kepala Dinkominfo Banjarnegara Sagiyo, menekankan pentingnya pemahaman terkait cukai kepada masyarakat .
Ia meminta para peserta sosialisasi Perundang-Undangan bidang cukai dapat membantu dalam penyuluhan kepada masyarakat, atau minimal kepada anggota komunitasnya, serta para pelanggan terkait ketentuan di bidang cukai khususnya dampak peredaran rokok cukai ilegal yang merugikan keuangan negara.

“Melalui sosialisasi yang disampaikan bapak dan ibu sekalian kepada masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pemberantasan cukai rokok illegal,” katanya.(RZ)

Berita Terkait

Koordinasi Menteri PANRB dan BPIP untuk Menyelaraskan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila
BULD DPD RI Wanti-wanti Risiko Hukum Penggunaan Dana Desa untuk Koperasi
Pertamina UMK Academy Salurkan Hibah Rp900 Juta untuk 100 UMK Binaan
Beasiswa Patriot Kementerian Transmigrasi Siap Bentuk Generasi Pemimpin untuk Kawasan Transmigrasi
Pemerintah Selaraskan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila dengan Arah Kebijakan Nasional
Masa Tinggal Haji Dinilai Terlalu Lama, DPD RI Sebut Bebani Anggaran dan Jemaah Lansia
Butuh Tambahan Daya Listrik Sementara? PLN Mobile Sediakan Layanan Resmi dan Aman
Kolaborasi Kementerian PU–Hutama Karya Percepat Pemulihan Akses Tarutung–Sibolga Pascabencana
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:06 WIB

Koordinasi Menteri PANRB dan BPIP untuk Menyelaraskan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:00 WIB

BULD DPD RI Wanti-wanti Risiko Hukum Penggunaan Dana Desa untuk Koperasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:16 WIB

Pertamina UMK Academy Salurkan Hibah Rp900 Juta untuk 100 UMK Binaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:08 WIB

Beasiswa Patriot Kementerian Transmigrasi Siap Bentuk Generasi Pemimpin untuk Kawasan Transmigrasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:01 WIB

Pemerintah Selaraskan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila dengan Arah Kebijakan Nasional

Berita Terbaru