Banjarnegara, beritafakta.id – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) , Samapta dan Unit PPA Polres Banjarnegara melakukan razia di sejumlah rumah kos yang di duga sering melakukan praktik prostitusi serta tempat karaoke di wilayah kota Banjarnegara, pada Jum’at Malam (2/5/2025).
Razia tersebut dipimpin Penyidik Satpol PP di Kabupaten Banjarnegara Sugeng Supriyadhi bersama Sampta dan Unit PPA Polres Banjarnegara Satpol PP Banjarnegara.
Petugas menyisir sejumlah rumah kos di Kelurahan Kalibenda, Sokanandi, Parakancanggah, dan Semampir.
Dari penyisiran tersebut, petugas mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri yang sedang melakukan praktik prostitusi di sebuah kamar kos serta mengamankan barang bukti berupa ponsel dan alat kontrasepsi.
Pasangan yang terjaring tersebut kemudian di bawa ke
kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku akan kita mintai keterangan, apabila melanggar undang undang kita serahkan ke Polres Banjarnegara selaku penegakan undang undang, namun jika melanggar Perda maka kita kembangkan di Satpol PP Banjarnegara,” kata Penyidik Satpol PP di Kabupaten Banjarnegara Sugeng Supriyadhi .
Selain rumah kos, petugas juga melakukan sidak di tempat karaoke untuk mengecek kepatuhan terhadap peraturan serta untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba dan peredaran minuman keras beralkohol serta untuk menekan angka peningkatan HIV di Banjarnegara.
Sugeng menambahkan, monitoring gabungan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari meningkatnya aduan masyarakat yang resah terhadap keamanan dan ketertiban di rumah-rumah kos yang berada di area lingkungan masyarakat.
Monitoring tersebut juga sebagai bagian dari penegakan perda nomer 3 tahun 2014 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat serta perda nomer 4 tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Razia ini merupakan bagian dari atensi dan komitmen pemerintah daerah untuk menekan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Banjarnegara,” katanya.(anhar)