Dugaan Keterlibatan Dua Oknum dalam Operasional Gelper Buck Jump Games City di One Batam Mall

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, beritafakta.id – Big Bos yang diduga pemilik arena permainan Buck Jump Games City di lantai dasar One Batam Mall, yang berinisial AS***NG dan didampingi dua oknum inisial EN dan inisial TI, kembali menjadi sorotan. Selain dugaan praktik perjudian terselubung yang telah dilaporkan sebelumnya, kini muncul informasi mengenai keterlibatan tiga oknum berinisial EN, dan inisial TI yang diduga berperan sebagai humas atau penghubung antara pengelola gelper dan pihak eksternal.

Menurut investigasi sejumlah media lokal, Buck Jump Games City menyediakan berbagai mesin permainan seperti “tembak ikan”, “tebak angka”, dan “bubble” yang diduga termasuk dalam kategori permainan untung-untungan. Pemain membeli koin untuk memainkan mesin tersebut, dan jika menang, kredit yang diperoleh dapat ditukarkan dengan voucher. Voucher ini kemudian dapat ditukar dengan rokok merek Sampoerna, yang selanjutnya dapat dijual kembali dengan harga sekitar Rp 340.000 per slop.

Dugaan keterlibatan oknum inisial EN, dan inisial TI mencuat setelah beberapa sumber menyebutkan bahwa mereka aktif dalam menjalin komunikasi dengan pihak luar untuk memastikan kelancaran operasional gelper tersebut. Peran mereka diduga mencakup koordinasi dengan pihak tertentu untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas gelper.

Keberadaan gelper yang diduga memfasilitasi praktik perjudian ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Seorang warga Batam, Rahman, menyatakan keprihatinannya:

“Ini dekat dengan Masjid Raya, kenapa ada tempat judi di sini?”

Masyarakat dan berbagai elemen meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri dan Polresta Barelang, untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik perjudian ini. Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian tanpa izin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola Buck Jump Games City terkait dugaan keterlibatan oknum inisial EN dan inisial TI. Masyarakat berharap adanya transparansi dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Simon T

Berita Terkait

Tak Berkutik, Pengedar Sabu Jaringan Sistem Tempel Dibekuk Dit Narkoba Polda Jateng, Barang Bukti 12 Gram Disita
Perkuat Tata Kelola dan Integritas, Pemkab Banjarnegara Gelar Pembekalan Strategis Pengadaan Barang/Jasa
Pererat Silaturahmi, RW 05 Gelar Wisata Kebersamaan Dukung Program Walikota Depok
Direktur Pembinaan Narapidana Tinjau Program Pembinaan dan Layanan di Rutan Batam
DPC FERADI WPI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Prioritaskan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat
Keluhan Warga Widasari – Telakop Terkait Jalan yang Rusak, di Jawab Sudah
Sinergi Satlantas Polres Purbalingga dan Warga Bentuk Kampung Tertib Lalu Lintas
Di Hadapan Kader IMM, Kapolres Kendal Pastikan Tak Ada Tindakan Represif Saat Penyampaian Aspirasi
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Tak Berkutik, Pengedar Sabu Jaringan Sistem Tempel Dibekuk Dit Narkoba Polda Jateng, Barang Bukti 12 Gram Disita

Senin, 6 Juli 2026 - 11:39 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Integritas, Pemkab Banjarnegara Gelar Pembekalan Strategis Pengadaan Barang/Jasa

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:02 WIB

Direktur Pembinaan Narapidana Tinjau Program Pembinaan dan Layanan di Rutan Batam

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:45 WIB

DPC FERADI WPI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Prioritaskan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:32 WIB

Keluhan Warga Widasari – Telakop Terkait Jalan yang Rusak, di Jawab Sudah

Berita Terbaru