Keputusan Mahkamah Agung menangkan Nyoman Suarsana Hardika, Soal Kasus Tanah Badak Agung,Kini Kasus Pidananya Tetap Berjalan

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, beritafakta.id – Kasus sengketa tanah Badak Agung atas nama Nyoman Suarsana Hardika bertempat tinggal di Jalan Gunung Agung Nomor 99 Kota Denpasar dengan memberikan kuasa kepada I Dewa Gede Wiwaswan Nida,S.H pada tanggal 21 oktober 2024 telah dinyatakan inkracht dari Mahkamah Agung, pada tanggal 22 Mei 2025.

Berdasarkan keputusan Kasasi 1 dengan putusan MA RI Nomor 1314 K / Pdt /2025 tanggal 24 Maret dalam perkara perdata terkait gugatan yang diajukan
Dr.AA.Ngurah Agung Wira Bima Wikrama ,ST.,Msi,dkk sebagai pemohon kasasi dengan Wayan Setia Darmawan,S.H sebagai para tergugat sebagai termohon kasasi dan Nyoman Suarsana Hardika sebagai tergugat atau termohon kasasi .

Dalam inkracht tersebut memutuskan dengan menolak pemohon kasasi dari para pemohon kasasi
1. Dr.AA.Ngurah Agung Wira Bima Wikrama,ST.,MSi,
2. A.A.Ngurah Ketut Agung Astikaningrat ,SPI,
3. AA.Ngurah Mayun Wiraningrat ,SE dan
4. AA.Ngurah Alit Putra,S.E dan menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara Rp.500.000, –

Berdasarkan hasil inkracth ( Yang telah mempunyai kekuatan ) tersebut jelas sudah final dan secara hukum dimenangkan oleh Nyoman Suarsana Hardika selaku pemilik sah dengan dikuatkan dengan kepemilikan sertifikat tanah di kantor ATR/ BPN Kota Denpasar dengan nomor 1565 Desa Sumerta Klod.

Meskipun secara resmi telah menjadi milik Nyoman Suarsana Hardika akan tetapi masalah tindak pidana yang dilakukan oleh oknum dengan menghalangi bahkan merusak bangunan pagar sebagai batas di tanah, dan sekarang proses hukumnya harus tetap berjalan.

Kasus sengketa tanah tersebut berawal adanya transaksi jual beli tanah antara pembeli Nyoman Suarsana Hardika dengan seluruh 23 pengempon tanah laba yang berlokasi di jalan Badak Agung Renon Denpasar dan ada kata sepakat dari seluruh pengempon .

Seiring dengan berjalannya waktu, putra dari salah satu pengempon laba tanah tersebut melakukan gugatan kepada pembeli ke Pengadilan Negeri Denpasar yang akhirnya dalam keputusan dari inkracht tetap dimenangkan oleh Nyoman Suarsana Hardika.

” Kami dari pemilik resmi memberikan apresiasi kepada kepolisian Denpasar yang merespon dengan cepat atas kasus tanah tersebut sehingga menghasilkan keputusan inkracht ,akan tetapi kasus tindak pidana pengerusakan yang dilakukan oknum preman segera diusut tuntas” Harapnya.

Red : Jemmy

Berita Terkait

BAZNAS Kota Tangerang Cetak Rekor ZIS Rp16,5 Miliar, Peringkat 2 Nasional
Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Polres Brebes Hadiri Supervisi Bidhumas Polda Jateng
MBK Ventura Perkuat Posyandu dan Literasi Keuangan Perempuan di Larangan
Dorong Eliminasi TBC, Kemendagri Kawal Penganggaran Daerah hingga Tingkat Desa
FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM Rampungkan Gugatan Sengketa Waris Ibu Manisah, Siap Didaftarkan ke PN Kendal
Keluarga Korban Faisal Apresiasi Penanganan Polsek Cikarang Barat, Kuasa Hukum Kawal Proses Hukum hingga Persidangan
Ketua DPRD Kota Tangerang H. Rusdi Alam Tutup Usia, Kota Tangerang Berduka
HUT ke-51 IPSM Jateng, Ratusan Pekerja Sosial Salurkan Bantuan bagi Warga Pra Sejahtera di Brebes
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:26 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Cetak Rekor ZIS Rp16,5 Miliar, Peringkat 2 Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:21 WIB

Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Polres Brebes Hadiri Supervisi Bidhumas Polda Jateng

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:19 WIB

MBK Ventura Perkuat Posyandu dan Literasi Keuangan Perempuan di Larangan

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:51 WIB

Dorong Eliminasi TBC, Kemendagri Kawal Penganggaran Daerah hingga Tingkat Desa

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:48 WIB

FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM Rampungkan Gugatan Sengketa Waris Ibu Manisah, Siap Didaftarkan ke PN Kendal

Berita Terbaru