Keputusan Mahkamah Agung menangkan Nyoman Suarsana Hardika, Soal Kasus Tanah Badak Agung,Kini Kasus Pidananya Tetap Berjalan

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, beritafakta.id – Kasus sengketa tanah Badak Agung atas nama Nyoman Suarsana Hardika bertempat tinggal di Jalan Gunung Agung Nomor 99 Kota Denpasar dengan memberikan kuasa kepada I Dewa Gede Wiwaswan Nida,S.H pada tanggal 21 oktober 2024 telah dinyatakan inkracht dari Mahkamah Agung, pada tanggal 22 Mei 2025.

Berdasarkan keputusan Kasasi 1 dengan putusan MA RI Nomor 1314 K / Pdt /2025 tanggal 24 Maret dalam perkara perdata terkait gugatan yang diajukan
Dr.AA.Ngurah Agung Wira Bima Wikrama ,ST.,Msi,dkk sebagai pemohon kasasi dengan Wayan Setia Darmawan,S.H sebagai para tergugat sebagai termohon kasasi dan Nyoman Suarsana Hardika sebagai tergugat atau termohon kasasi .

Dalam inkracht tersebut memutuskan dengan menolak pemohon kasasi dari para pemohon kasasi
1. Dr.AA.Ngurah Agung Wira Bima Wikrama,ST.,MSi,
2. A.A.Ngurah Ketut Agung Astikaningrat ,SPI,
3. AA.Ngurah Mayun Wiraningrat ,SE dan
4. AA.Ngurah Alit Putra,S.E dan menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara Rp.500.000, –

Berdasarkan hasil inkracth ( Yang telah mempunyai kekuatan ) tersebut jelas sudah final dan secara hukum dimenangkan oleh Nyoman Suarsana Hardika selaku pemilik sah dengan dikuatkan dengan kepemilikan sertifikat tanah di kantor ATR/ BPN Kota Denpasar dengan nomor 1565 Desa Sumerta Klod.

Meskipun secara resmi telah menjadi milik Nyoman Suarsana Hardika akan tetapi masalah tindak pidana yang dilakukan oleh oknum dengan menghalangi bahkan merusak bangunan pagar sebagai batas di tanah, dan sekarang proses hukumnya harus tetap berjalan.

Kasus sengketa tanah tersebut berawal adanya transaksi jual beli tanah antara pembeli Nyoman Suarsana Hardika dengan seluruh 23 pengempon tanah laba yang berlokasi di jalan Badak Agung Renon Denpasar dan ada kata sepakat dari seluruh pengempon .

Seiring dengan berjalannya waktu, putra dari salah satu pengempon laba tanah tersebut melakukan gugatan kepada pembeli ke Pengadilan Negeri Denpasar yang akhirnya dalam keputusan dari inkracht tetap dimenangkan oleh Nyoman Suarsana Hardika.

” Kami dari pemilik resmi memberikan apresiasi kepada kepolisian Denpasar yang merespon dengan cepat atas kasus tanah tersebut sehingga menghasilkan keputusan inkracht ,akan tetapi kasus tindak pidana pengerusakan yang dilakukan oknum preman segera diusut tuntas” Harapnya.

Red : Jemmy

Berita Terkait

Tak Berkutik, Pengedar Sabu Jaringan Sistem Tempel Dibekuk Dit Narkoba Polda Jateng, Barang Bukti 12 Gram Disita
Perkuat Tata Kelola dan Integritas, Pemkab Banjarnegara Gelar Pembekalan Strategis Pengadaan Barang/Jasa
Pererat Silaturahmi, RW 05 Gelar Wisata Kebersamaan Dukung Program Walikota Depok
Direktur Pembinaan Narapidana Tinjau Program Pembinaan dan Layanan di Rutan Batam
DPC FERADI WPI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Prioritaskan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat
Keluhan Warga Widasari – Telakop Terkait Jalan yang Rusak, di Jawab Sudah
Sinergi Satlantas Polres Purbalingga dan Warga Bentuk Kampung Tertib Lalu Lintas
Di Hadapan Kader IMM, Kapolres Kendal Pastikan Tak Ada Tindakan Represif Saat Penyampaian Aspirasi
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Tak Berkutik, Pengedar Sabu Jaringan Sistem Tempel Dibekuk Dit Narkoba Polda Jateng, Barang Bukti 12 Gram Disita

Senin, 6 Juli 2026 - 11:39 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Integritas, Pemkab Banjarnegara Gelar Pembekalan Strategis Pengadaan Barang/Jasa

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:02 WIB

Pererat Silaturahmi, RW 05 Gelar Wisata Kebersamaan Dukung Program Walikota Depok

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:02 WIB

Direktur Pembinaan Narapidana Tinjau Program Pembinaan dan Layanan di Rutan Batam

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:45 WIB

DPC FERADI WPI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Prioritaskan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

Berita Terbaru