Dandim Pemalang Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pemalang

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritafakta.id, Pemalang – Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma Letkol Inf Muhammad Arif, S, Hub. Int., menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Pemalang, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, Rabu (16/7/2025).

Selain Dandim 0711/Pemalang kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Pemalang H. Drs. Martono, S.iP., Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang Muib, SH M. H. Li., Wakapolres Pemalang Kompol Edi Lilam S.H., Sekda Kab. Pemalang Heriyanto S.Pd., M.Si., Panitera Pengadilan Negeri Pemalang Agus Sarjanto, SH. MH., Kepala Bea dan Cukai Kab. Pemalang Yudiarto, ST., Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pemalang dr. Yulies Nuraya, Satpol PP Pemalang Nurhadi, SH., dan Para pegawai Kejaksaan Negeri Pemalang

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang Muib SH M. H. Li., menyampaikan, bahwa dengan banyaknya penanganan perkara yang telah berjalan dalam tahun 2025 di wilayah Pengadilan Negeri Pemalang, pada hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam amarnya menyatakan barang rampasan agar dirampas untuk dimusnahkan.

Menurutnya, barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini di antaranya Narkotika, Psikotropika, Rokok serta barang-barang lainnya yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain obat-obatan terlarang yaitu Yarindo 934 butir dari 5 perkara, Tramadol 966 Butir dari 6 perkara, Double L 539 Butir dari 1 perkara, Dextro 81 Butir dari 1 perkara, Hexymer 2.236 Butir dari 5 perkara, Pil Hijau 4 Butir dari 1 perkara.

Selain itu juga Narkotika yaitu Sabu-Sabu 17,45 dari 6 perkara, ganja 1, 05 gram dari 2 perkara dan Psikotropika antara lain Alprazolam 70 Butir dari 3 perkara, Lorazepam 221 Butir dari 1 perkara, Riklona 2 butir dari 1 perkara serta Cukai rokok ilegal 300.000 batang dari 1 perkara, minuman beralkohol 233 botol dari 6 perkara dan barang lainnya berupa 872 buah (Sajam, tikar, pakaian).

Sumber Berita : Pendim 0711 Pemalang

Berita Terkait

Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends, Ayo Daftar!
FKDSI Apresiasi Komitmen Pemerintah Menyiapkan Skema PDDI On Going untuk Keberlanjutan Studi Doktoral Dosen
Gelar Bakti Sosial Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026 di Halaman Mapolres Purbalingga
Kronologi Pembunuhan Kadus di Mrebet Terungkap, Pelaku Belum Terindikasi Gangguan Jiwa (ODGJ) Seperti Yang Beredar Di Masyarakat
Seminar Bela Negara Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Kepedulian Generasi Muda terhadap Bangsa
Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Bojongsari Bedah Rumah Warga
Koki Koki Kecil TK PGRI AL IKHLAS Pesantren Kecamatan Wanayasa Belajar Buat Roti di SMKN Wanayasa
Polres Purbalingga Siapkan Safe House 110, Kolaborasi Polri dan Masyarakat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:53 WIB

Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends, Ayo Daftar!

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:14 WIB

FKDSI Apresiasi Komitmen Pemerintah Menyiapkan Skema PDDI On Going untuk Keberlanjutan Studi Doktoral Dosen

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:04 WIB

Gelar Bakti Sosial Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026 di Halaman Mapolres Purbalingga

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:55 WIB

Kronologi Pembunuhan Kadus di Mrebet Terungkap, Pelaku Belum Terindikasi Gangguan Jiwa (ODGJ) Seperti Yang Beredar Di Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Seminar Bela Negara Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Kepedulian Generasi Muda terhadap Bangsa

Berita Terbaru

SPORT

Kanada Bermain Imbang 1-1 Lawan Bosnia-Herzegovina

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:12 WIB

SPORT

Amerika Serikat Menang Meyakinkan 4-1 Atas Paraguay

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:08 WIB