Viral, Polsek Cikarang Utara Ungkap Kasus Penipuan Calon Tenaga Kerja, Kerugian Capai Rp250 Juta

Senin, 21 Juli 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Beritafakta.id – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan yang menyasar puluhan calon tenaga kerja di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kasus ini melibatkan sebuah yayasan fiktif yang diduga telah meraup keuntungan hingga Rp250 juta. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/7/2025).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial M.A.S. yang merasa ditipu saat mencari pekerjaan.

“Korban ditawari pekerjaan oleh seseorang bernama Jemi dan diarahkan mendaftar melalui Yayasan Tasma yang berlokasi di Jl. Raya Industri, Pasir Gombong, Cikarang Utara. Setelah menyerahkan berkas lamaran, korban diminta membayar uang administrasi dengan iming-iming penempatan kerja di PT Midea. Namun, pekerjaan tersebut ternyata tidak pernah ada,” ungkap Kombes Pol. Mustofa.

Para pelaku menyasar para pencari kerja yang tengah membutuhkan pekerjaan, dengan menawarkan lowongan melalui yayasan abal-abal tersebut.

“Modusnya adalah meminta uang administrasi antara Rp3 juta hingga Rp5 juta kepada para korban. Uang tersebut diserahkan baik secara tunai maupun transfer, dengan janji akan segera ditempatkan bekerja. Namun hingga berbulan-bulan, janji itu tak pernah ditepati,” jelasnya.

Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi tiga tersangka dalam kasus ini.

“Ketiga tersangka yakni A.R.H (34), warga Cikarang Utara yang berperan mencari korban; B.W.S (32), warga Cibitung, sebagai pemilik yayasan sekaligus eksekutor penerimaan uang; serta F.S.H alias Fitri/Delia/Vivi (31), warga Jonggol, yang merupakan istri siri dari B dan berperan sebagai admin yayasan,” papar Kapolres.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan KUHP yang berlaku.

(Haris Pranatha)

Berita Terkait

Sengit, Ratusan Pelajar dan Umum Perebutkan Trofi Kapolres Kendal Cup 2026
Kolaborasi Polres Tegal Kota dan IWO Kota Tegal Perkuat Sinergitas
Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama Pengajian Akbar Muhammadiyah di Sirampog
JAWARA Teguhkan Peran Pendidikan Kesetaraan dalam Membangun SDM Brebes
RSUD Bumiayu bersama Puskesmas Sirampog Gelar Speling Perdana, Warga Sangat Antusias
Dampak Ungkap Kasus Korupsi 31 SPPG di Brebes Berhenti Oprasi, Siswa Penerima Manfaat Terdampak
Teguhkan Komitmen Pelayanan Prima, Kasubsi Bimbingan Kegiatan Pimpin Apel Pagi Rutan Batam
Dosen Universitas Dian Nusantara Sulap Bank Sampah Rajawali Jadi Digital
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:10 WIB

Sengit, Ratusan Pelajar dan Umum Perebutkan Trofi Kapolres Kendal Cup 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 20:07 WIB

Kolaborasi Polres Tegal Kota dan IWO Kota Tegal Perkuat Sinergitas

Senin, 8 Juni 2026 - 19:53 WIB

Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama Pengajian Akbar Muhammadiyah di Sirampog

Senin, 8 Juni 2026 - 19:51 WIB

JAWARA Teguhkan Peran Pendidikan Kesetaraan dalam Membangun SDM Brebes

Senin, 8 Juni 2026 - 18:39 WIB

RSUD Bumiayu bersama Puskesmas Sirampog Gelar Speling Perdana, Warga Sangat Antusias

Berita Terbaru

SPORT

Profil Timnas Uzbekistan, Debutan Piala Dunia 2026

Senin, 8 Jun 2026 - 19:35 WIB