Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga Jateng, Beritafakta.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga l Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka yang merupakan kurir diamankan berikut barang buktinya di wilayah Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf saat memberikan keterangan mengatakan kasus tersebut diungkap pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 16.45 WIB di pinggir jalan raya Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka yang diamankan berinisial JWA (49) warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, dengan barang bukti 20,387 gram narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto, Rabu (27/8/2025).

Disampaikan bahwa kronologi pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Klapasawit Kecamatan Kalimanah. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati adanya orang yang mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, didapati orang tersebut membawa satu bungkusan paket berisi narkotika jenis sabu. Tersangka mengakui telah mengambil paket sabu di lokasi tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebelumnya tersangka memang sudah pernah memesan narkotika jenis sabu dari seseorang. Hingga kemudian dia ditawari untuk menjadi kurir dengan imbalan Rp. 35 ribu pertitik pengiriman paket sabu.

“Selain dikonsumsi sendiri, narkotika jenis sabu yang diambil tersangka rencananya akan dibuat menjadi sejumlah paket kecil dan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Purbalingga,” katanya.

Barang bukti lain yang diamankan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka diantaranya tiga pack berisi 100 pcs plastik klip bening, empat lembar potongan tisu, timbangan digital warna hitam, dua buah alat penghisap sabu atau bong, kotak amplop, tas kresek, handphone dan sepeda motor.

“Terhadap seseorang yang mengirim narkotika jenis sabu kepada tersangka masih kami lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Pesan Jaga Nama Baik Daerah, Bupati Paramitha Lepas 354 Jamaah Calon Haji Brebes
Silaturahmi Pensiunan Keuangan dan Logistik di Bandung: Hangatkan Kebersamaan, Eratkan Persaudaraan
Halal Bihalal Kondektur 14–15 April 2026 di Pacet Mojokerto: Silaturahmi Hangat, Loyalitas Tak Pudar
Adanya Program PTSL Desa Karangasem dan Manfaat Program PTSL Menjadi Bukti Sah Kepemilikan Tanah
Karutan Batam Hadiri Pelantikan Pejabat di Kanwil Ditjenpas Kepri, Teguhkan Komitmen Pemasyarakatan Lebih Profesional
Soroti Belanja dan Kemandirian Fiskal! DPRD Banjarnegara Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025
Apel Deklarasi Zero Halinar, Rutan Banjarnegara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal
Di Hari Kartini 2026, Puskesmas Jatirokeh Gelar Naskes Door To Door
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:52 WIB

Pesan Jaga Nama Baik Daerah, Bupati Paramitha Lepas 354 Jamaah Calon Haji Brebes

Rabu, 22 April 2026 - 17:29 WIB

Silaturahmi Pensiunan Keuangan dan Logistik di Bandung: Hangatkan Kebersamaan, Eratkan Persaudaraan

Rabu, 22 April 2026 - 17:21 WIB

Halal Bihalal Kondektur 14–15 April 2026 di Pacet Mojokerto: Silaturahmi Hangat, Loyalitas Tak Pudar

Rabu, 22 April 2026 - 14:11 WIB

Adanya Program PTSL Desa Karangasem dan Manfaat Program PTSL Menjadi Bukti Sah Kepemilikan Tanah

Selasa, 21 April 2026 - 20:23 WIB

Soroti Belanja dan Kemandirian Fiskal! DPRD Banjarnegara Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025

Berita Terbaru