Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Inex di Medan Maimun

Minggu, 21 September 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Foto: Kedua pelaku pengedar inex ditangkap petugas Polrestabes Medan, Sabtu (20/9/2025).

Teks Foto: Kedua pelaku pengedar inex ditangkap petugas Polrestabes Medan, Sabtu (20/9/2025).

Medan, Beritafakta.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ekstasi (inex) di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 10 butir inex yang siap diedarkan.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menyampaikan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial AD (39), warga Jalan Mangkubumi Gang Tengah, dan NV (39), warga Jalan Cakrawati Gang Kelinci, keduanya berdomisili di Kecamatan Medan Maimun.

“Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi. Barang bukti yang disita berupa 10 butir inex yang akan diedarkan kepada pembeli,” ujar AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

Penangkapan bermula dari informasi warga pada Selasa (9/9/2025) mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.

“Modus operandi kedua tersangka, NV alias VIA dan AD, adalah mengedarkan ekstasi yang diperoleh dari seseorang berinisial JF (masih dalam penyelidikan). Keduanya mengaku telah menjalankan aksi ini selama sebulan dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per transaksi,” tambahnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi
Pengurus Forum Musyawarah Ulama (FORMULA) Kabupaten Brebes resmi dilantik di Pondok Pesantren At-Taqwa
Antisipasi Nataru, Rutan Batam Perkuat Sinergi dengan Damkar Kota Batam
PMI Banjarnegara Redakan Kejenuhan Pengungsi Longsor Situkung Lewat Fun Game
DEWA 19 Feat. Marcello Virzha Siap Menggetarkan Brebes dalam Konser Akbar Naragigs 2025
Pansus Kemanusiaan Papua Tengah Serahkan Laporan ke DPD RI, Desak Pemda Aktif Tangani Pengungsi
Hutama Karya Terapkan Teknologi BIM dan LiDAR dalam Rehabilitasi Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
DKI Jakarta–Grab–Benih Baik Luncurkan Layanan Transportasi Aman untuk Korban Kekerasan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:50 WIB

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:48 WIB

Pengurus Forum Musyawarah Ulama (FORMULA) Kabupaten Brebes resmi dilantik di Pondok Pesantren At-Taqwa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:20 WIB

Antisipasi Nataru, Rutan Batam Perkuat Sinergi dengan Damkar Kota Batam

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

PMI Banjarnegara Redakan Kejenuhan Pengungsi Longsor Situkung Lewat Fun Game

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:42 WIB

DEWA 19 Feat. Marcello Virzha Siap Menggetarkan Brebes dalam Konser Akbar Naragigs 2025

Berita Terbaru

daerah

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi

Sabtu, 13 Des 2025 - 18:50 WIB