Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Inex di Medan Maimun

Minggu, 21 September 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Foto: Kedua pelaku pengedar inex ditangkap petugas Polrestabes Medan, Sabtu (20/9/2025).

Teks Foto: Kedua pelaku pengedar inex ditangkap petugas Polrestabes Medan, Sabtu (20/9/2025).

Medan, Beritafakta.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ekstasi (inex) di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 10 butir inex yang siap diedarkan.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menyampaikan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial AD (39), warga Jalan Mangkubumi Gang Tengah, dan NV (39), warga Jalan Cakrawati Gang Kelinci, keduanya berdomisili di Kecamatan Medan Maimun.

“Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi. Barang bukti yang disita berupa 10 butir inex yang akan diedarkan kepada pembeli,” ujar AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

Penangkapan bermula dari informasi warga pada Selasa (9/9/2025) mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.

“Modus operandi kedua tersangka, NV alias VIA dan AD, adalah mengedarkan ekstasi yang diperoleh dari seseorang berinisial JF (masih dalam penyelidikan). Keduanya mengaku telah menjalankan aksi ini selama sebulan dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per transaksi,” tambahnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait

Pesan Jaga Nama Baik Daerah, Bupati Paramitha Lepas 354 Jamaah Calon Haji Brebes
Silaturahmi Pensiunan Keuangan dan Logistik di Bandung: Hangatkan Kebersamaan, Eratkan Persaudaraan
Halal Bihalal Kondektur 14–15 April 2026 di Pacet Mojokerto: Silaturahmi Hangat, Loyalitas Tak Pudar
Adanya Program PTSL Desa Karangasem dan Manfaat Program PTSL Menjadi Bukti Sah Kepemilikan Tanah
Karutan Batam Hadiri Pelantikan Pejabat di Kanwil Ditjenpas Kepri, Teguhkan Komitmen Pemasyarakatan Lebih Profesional
Soroti Belanja dan Kemandirian Fiskal! DPRD Banjarnegara Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025
Apel Deklarasi Zero Halinar, Rutan Banjarnegara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal
Di Hari Kartini 2026, Puskesmas Jatirokeh Gelar Naskes Door To Door
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:52 WIB

Pesan Jaga Nama Baik Daerah, Bupati Paramitha Lepas 354 Jamaah Calon Haji Brebes

Rabu, 22 April 2026 - 17:29 WIB

Silaturahmi Pensiunan Keuangan dan Logistik di Bandung: Hangatkan Kebersamaan, Eratkan Persaudaraan

Rabu, 22 April 2026 - 17:21 WIB

Halal Bihalal Kondektur 14–15 April 2026 di Pacet Mojokerto: Silaturahmi Hangat, Loyalitas Tak Pudar

Rabu, 22 April 2026 - 14:11 WIB

Adanya Program PTSL Desa Karangasem dan Manfaat Program PTSL Menjadi Bukti Sah Kepemilikan Tanah

Selasa, 21 April 2026 - 20:23 WIB

Soroti Belanja dan Kemandirian Fiskal! DPRD Banjarnegara Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025

Berita Terbaru