Bogor – Program unggulan Pemerintah Kabupaten Bogor, Satu Milyar Satu Desa (Samisade) — kini dikenal sebagai Bantuan Keuangan (Bankeu) — kembali menuai sorotan. Program yang seharusnya dikerjakan dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) justru diduga diborongkan oleh oknum kepala desa kepada pihak ketiga.
Kasus terbaru mencuat di Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, proyek pembangunan di desa tersebut diduga dikerjakan oleh pihak luar, bukan oleh masyarakat desa sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak dan juknis) program Samisade.
Kepala Desa Waru Jaya, Okil, mengakui bahwa pekerjaan proyek dilakukan oleh BN, yang mengaku sebagai wartawan sekaligus perwakilan dari CV PRM. Adapun pemborong lapangan disebut bernama Didi.
Saat dikonfirmasi, Okil mengatakan,
“Silakan hubungi Pak BN, semua sudah di Pak BN.”
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa pengelolaan proyek Samisade di Desa Waru Jaya telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga. Ironisnya, BN disebut-sebut menjamin agar pelaksanaan proyek tersebut tidak diberitakan oleh wartawan lain.
Padahal, sesuai aturan, dana Samisade seharusnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersama masyarakat secara swadaya, agar manfaat ekonomi langsung dirasakan warga sekitar.
Sementara itu, Didi selaku pelaksana lapangan tidak dapat dihubungi saat dimintai konfirmasi melalui telepon.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia BP2 Tipikor Jawa Barat, Sani, menduga adanya penyimpangan penggunaan dana.
“Kami melihat ada kejanggalan. Jalan yang masih layak justru diaspal kembali, sementara masih banyak jalan lain yang lebih membutuhkan perbaikan. Ini patut dicurigai sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran,” tegas Sani saat ditemui di kantornya di Parung, Bogor, pada Minggu (5/10/2025).
Sani meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan memeriksa seluruh kepala desa di Kecamatan Parung yang melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaan dana Samisade.
“Program Samisade harusnya dikerjakan dengan sistem swadaya masyarakat, bukan diborongkan. Kalau seperti ini, malah membuka peluang korupsi,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV PRM maupun Bn belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam proyek tersebut.
(Uthe/Farhat)






