Polres Kendal wujudkan Nomenklatur “PAMAPTA” perkuat pelayanan publik lebih baik

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Beritafakta.id — Polres Kendal terus melakukan langkah strategis dalam meningkatkan mutu dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu inovasi terbaru yang mulai diterapkan adalah perubahan nomenklatur dari Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) menjadi Perwira Samapta (Pamapta). Penyesuaian ini didasarkan pada Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1438/IX/2025, dalam upaya memperkuat sistem pelayanan kepolisian yang modern, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, perubahan nomenklatur ini bukan sekadar administratif, melainkan wujud peningkatan profesionalisme Polri dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

“Pamapta menjadi wajah depan Polri di tingkat Polres. Mereka hadir untuk memberikan pelayanan terpadu—mulai dari penerimaan laporan, tindakan pertama di TKP, hingga penanganan perkara ringan. Semua dilakukan secara cepat, tepat, dan berempati,” ungkapnya.

Pamapta memiliki fungsi yang luas dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Di antaranya:

– Pelayanan kepolisian terpadu, seperti pembuatan laporan polisi, surat tanda terima laporan, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, surat kehilangan, SKCK, surat izin keramaian, hingga administrasi SIM dan STNK.

– Koordinasi dan pengendalian bantuan kepolisian, meliputi tindakan pertama di tempat kejadian perkara, pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, serta pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.

Menurut AKBP Hendry, penerapan Pamapta juga diatur secara bergilir dalam tiga shift (Pamapta I, II, dan III), guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan 24 jam penuh tanpa jeda.

“Dengan sistem ini, masyarakat dapat merasakan kehadiran polisi setiap saat. Inilah bentuk nyata Polres Kendal mendukung kebijakan Presisi Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Perubahan tersebut resmi diberlakukan sejak 24 September 2025, dan diharapkan menjadi tonggak baru peningkatan kualitas pelayanan kepolisian yang lebih cepat, profesional, dan terpercaya di Kabupaten Kendal.

Berita Terkait

Batu Raksasa Pascapanlongsor Masih Tutup Jalur Trenggalek–Ponorogo, Dua Rumah Warga Rusak.
Sorotan Tajam Terhadap Kinerja Kejari Madina !!! Ketua DPD Pemuda LIRA Mandailing Natal Menilai Lamban dan Seolah Ada Dugaan di Tutup-tutupi Terkait Pemeriksaan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Madina.
Ketua LMP Mendesak KAJATISU Untuk Evaluasi Kinerja Plt KAJARI Mandailing Natal.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Jembatan Sitanggal Brebes Amblas dan Mengkuatirkan, Masyarakat Harap Segera Diperbaiki
Apreasasi Amankan 12 Ekscavator Backingan TNI, Polda Harus Tindak Termasuk Yang Dipayunginya
CAHAYA RAMADHAN DI BALIK TEMBOK KEBEBASAN,HARU DAN HARAPAN WARNAI PEMBUKAAN PESANTREN KILAT DI RUTAN BATAM
Martoyo DPRD Fraksi Gerindra Kawal Program Presiden untuk Dukung Pembangunan Banjarnegara.
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:44 WIB

Batu Raksasa Pascapanlongsor Masih Tutup Jalur Trenggalek–Ponorogo, Dua Rumah Warga Rusak.

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:37 WIB

Sorotan Tajam Terhadap Kinerja Kejari Madina !!! Ketua DPD Pemuda LIRA Mandailing Natal Menilai Lamban dan Seolah Ada Dugaan di Tutup-tutupi Terkait Pemeriksaan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Madina.

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:37 WIB

Ketua LMP Mendesak KAJATISU Untuk Evaluasi Kinerja Plt KAJARI Mandailing Natal.

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:54 WIB

Jembatan Sitanggal Brebes Amblas dan Mengkuatirkan, Masyarakat Harap Segera Diperbaiki

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:19 WIB

Apreasasi Amankan 12 Ekscavator Backingan TNI, Polda Harus Tindak Termasuk Yang Dipayunginya

Berita Terbaru