Pemotongan dan pengerukan lahan milik PT SUG Diduga Belum kantongi izin lengkap BP Batam Dan DLH Diminta Sidak Lokasi

Selasa, 4 November 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Beritafakta, Aktivitas cut and fill serta pematangan lahan berskala besar yang tengah berlangsung di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Kegiatan ini diduga belum memiliki izin lengkap, namun tetap beroperasi secara masif di lapangan.

Lokasi proyek diketahui berada tak jauh dari kawasan Taiwan International Industrial Estate Kabil, dan hasil pantauan tim investigasi media ini sejak Jumat (3/11/2025) menunjukkan adanya aktivitas alat berat dan lalu-lalang truk pengangkut tanah yang berlangsung hampir tanpa henti.

Diduga Belum Memiliki Izin Lingkungan

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, kuat dugaan proyek ini belum memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termasuk izin UKL-UPL maupun SPPL sebagaimana diwajibkan bagi kegiatan dengan skala lahan besar.

Padahal, menurut ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), disebutkan bahwa:

“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan.”

Jika terbukti melanggar, Pasal 109 UUPPLH menegaskan sanksi pidana berupa:

“Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga menegaskan bahwa kegiatan seperti cut and fill, penimbunan, maupun reklamasi lahan wajib melalui kajian AMDAL dan persetujuan teknis dari instansi berwenang, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Warga Mengeluh: Debu, Kebisingan, dan Lumpur di Jalan

Salah satu warga sekitar, YP (45), mengaku sangat terganggu dengan dampak aktivitas tersebut.

“Kami sudah sangat terganggu, kenyamanan kami pun hilang. Kebisingan alat berat, debu, dan tanah yang berserakan sudah sampai ke lingkungan kami,” keluhnya.

Warga berharap pemerintah maupun instansi terkait segera menertibkan dan menindak tegas aktivitas tersebut, serta meminta agar penanggung jawab proyek membersihkan tumpukan lumpur di bahu jalan yang mengganggu pengguna jalan.

Distribusi Tanah Diduga Tak Berizin

Dari pantauan di lapangan, sedikitnya tiga unit alat berat dan puluhan dump truk terlihat beroperasi secara bergantian mengangkut material tanah hasil pengerukan. Tanah tersebut bahkan diduga didistribusikan ke wilayah Tanjung Uma, Kampung Nelayan, tanpa kejelasan izin angkut maupun tujuan pemanfaatannya.

Menariknya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi proyek (plang izin) sebagaimana lazimnya proyek resmi. Para pekerja dan sopir truk yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan, memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut belum memiliki izin resmi dari otoritas terkait.

BP Batam dan DLH Diminta Bertindak

Tim media akan segera menyampaikan permintaan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, agar segera melakukan peninjauan dan penindakan apabila terbukti terjadi pelanggaran izin dan lingkungan.

Potensi Pelanggaran Tambahan

Apabila kegiatan cut and fill tersebut dilakukan di luar kawasan yang telah mendapat izin pengelolaan lahan (PL) atau hak pengelolaan lahan (HPL), maka dapat dikategorikan melanggar Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.”

Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU yang sama:

“Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek belum memberikan keterangan resmi, dan awak media akan terus melakukan penelusuran untuk memastikan kejelasan status izin, kepemilikan lahan, serta legalitas distribusi material tanah tersebut.

 

Simon T

Berita Terkait

Kecelakaan Lalu Lintas, Siswa MAN 1 Brebes dan Ibu Tewas Saat akan Betangkat Study Tour
Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H: “China Membangun Negaranya, dan Alam Kita pun Rusak Dibuatnya”
Bakti Sosial Reserse Polri ke-78, Satreskrim Polres Kendal Berbagi Kasih dengan Anak Yatim
Ahmad Rosano Bantah Tuduhan Sebagai Pengusaha Beras
Tukang Becak Brebes Terima Bantuan Becak Listrik, Dari Presiden Prabowo Subianto
Culik Dua Warga Magelang, Empat DC Sleman Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Tekan Kebocoran Retribusi, Pemkab Brebes Uji Coba Sistem E-parkir
Warga Desa Krasak Sambut Gembira Adanya Penambahan Tiang Listrik
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:43 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas, Siswa MAN 1 Brebes dan Ibu Tewas Saat akan Betangkat Study Tour

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:46 WIB

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H: “China Membangun Negaranya, dan Alam Kita pun Rusak Dibuatnya”

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:57 WIB

Bakti Sosial Reserse Polri ke-78, Satreskrim Polres Kendal Berbagi Kasih dengan Anak Yatim

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:25 WIB

Ahmad Rosano Bantah Tuduhan Sebagai Pengusaha Beras

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:21 WIB

Culik Dua Warga Magelang, Empat DC Sleman Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Berita Terbaru

daerah

Ahmad Rosano Bantah Tuduhan Sebagai Pengusaha Beras

Sabtu, 6 Des 2025 - 17:25 WIB