Batam – Beritafakta
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam terus berkomitmen dalam memenuhi hak-hak hukum warga binaan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna memfasilitasi pemberian bantuan hukum gratis bagi para tahanan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, di Rutan Kelas IIA Batam ini diikuti oleh 30 warga binaan yang berstatus tahanan. Program tersebut bertujuan memberikan pendampingan hukum sekaligus edukasi terkait proses hukum yang sedang dijalani para peserta.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak memperoleh bantuan hukum bagi setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa tahanan.
“Kami berkomitmen untuk memenuhi hak-hak dasar setiap tahanan, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum. Kerja sama dengan LBH Suara Keadilan merupakan langkah konkret untuk memastikan setiap tahanan memiliki kesempatan memperoleh pendampingan hukum yang layak,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan LBH Suara Keadilan menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para tahanan, mulai dari tahapan proses peradilan, hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga mekanisme pembelaan hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Para warga binaan yang mengikuti kegiatan tersebut tampak antusias dan aktif berdiskusi dengan para pemateri. Berbagai pertanyaan disampaikan terkait perkara hukum yang tengah mereka hadapi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong terciptanya proses peradilan yang adil dan transparan.
Melalui kolaborasi ini, Rutan Kelas IIA Batam berharap setiap tahanan dapat merasakan perlindungan hukum yang setara serta memiliki kesempatan yang adil dalam memperjuangkan hak-haknya di mata hukum.
Simon T






