Belum Terima Ganti Rugi, Warga Pinang Hadang Alat Berat Pengembang

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, BeritaFakta.id — Sengketa lahan kembali terjadi di lokasi proyek perumahan Rasuna Sutera, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris menolak aktivitas pembangunan karena belum menerima ganti rugi atas lahan seluas sekitar 2.030 meter persegi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi (26/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika sekelompok orang bersama alat berat kembali memasuki area lahan proyek. Kehadiran mereka memicu reaksi keras dari warga yang langsung menghadang aktivitas pembangunan.

Mendapat laporan dari warga, pihak kepolisian dari Polsek Pinang langsung mendatangi lokasi kejadian. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijarnako, SH, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat beserta seorang sopir alat berat untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Pinang.

“Kami tidak bisa menghalangi proyek pembangunan, tetapi jika ada tindakan yang mengarah ke pidana, itu menjadi tugas kami untuk menindak. Kami akan terus mengawasi situasi ini,” ujar Iptu Adityo kepada wartawan.

Para warga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam merespons kejadian tersebut. Salah satu ahli waris mengaku merasa terlindungi setelah aparat turun langsung ke lokasi.

“Kami sudah dua kali melapor ke Polres dan Polsek. Saat Pak Kapolsek datang, kami merasa hukum benar-benar hadir dan melindungi kami,” ujarnya.

Didampingi kuasa hukum mereka, Ginting, SH, para ahli waris kembali menegaskan tuntutan agar pihak pengembang segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah.

Ginting mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pertemuan lanjutan dengan pihak pengembang sejak mediasi pertama yang digelar pada 30 Oktober 2025 lalu.

“Belum ada komunikasi lanjutan dari pihak pengembang setelah mediasi pertama,” kata Ginting.

Sementara itu, menanggapi situasi tersebut, Camat Pinang Syarifudin Harja Winata, S.Sos, MM menyatakan akan segera menggelar mediasi ulang antara warga dan pihak pengembang.

“Kami akan mengundang kedua belah pihak, kepolisian, Koramil, RT/RW, lurah, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk membawa data dan bukti kepemilikan masing-masing,” ujar Syarifudin.

Ia berharap melalui mediasi tersebut, persoalan sengketa lahan dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.(ams)

Berita Terkait

Pastikan Pelayanan Pagi Optimal, Kapolres Brebes Pimpin Apel dan Turun Langsung Cek Personel di Lapangan
Gowes Meriah BUMD Brebes Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Sembako Dibagikan untuk Warga
Banjarnegara Movies 2026 Jadi Panggung Kreativitas Pelajar, Angkat Kearifan Lokal Lewat Film
Aqib Ardiansyah Salurkan Bantuan Pengelolaan Sampah dan Penanganan B3 di Desa Karang Salam
SATMA AMPI Madina Desak APH Verifikasi Dugaan PETI dan Minta PT Sorik Mas Mining Beri Klarifikasi
Pemkab Madina Usut Tuntas Kasus Kades Singengu Julu, Sanksi Menanti Setelah Pemeriksaan Inspektorat Rampung
PWRI Banjarnegara Perkuat Solidaritas Purnatugas di HUT ke-64
Satresnarkoba Polres Langkat Ungkap Ratusan Gram Sabu, Ganja, dan Puluhan Butir Ekstasi Selama Juli–Agustus 2026
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pastikan Pelayanan Pagi Optimal, Kapolres Brebes Pimpin Apel dan Turun Langsung Cek Personel di Lapangan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Gowes Meriah BUMD Brebes Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Sembako Dibagikan untuk Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Aqib Ardiansyah Salurkan Bantuan Pengelolaan Sampah dan Penanganan B3 di Desa Karang Salam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:41 WIB

SATMA AMPI Madina Desak APH Verifikasi Dugaan PETI dan Minta PT Sorik Mas Mining Beri Klarifikasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Madina Usut Tuntas Kasus Kades Singengu Julu, Sanksi Menanti Setelah Pemeriksaan Inspektorat Rampung

Berita Terbaru