KOTA TEGAL, BERITAFAKTA.ID – Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Suprianto alias Jipri bersama dua rekannya terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, resmi dicabut. Dengan pencabutan tersebut, perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tegal dinyatakan berakhir.
Sebelumnya, Jipri Cs—yang terdiri dari Suprianto alias Jipri, Komar Raenudin alias Udin Amuk, dan Anton Subrata—mengajukan gugatan terhadap Agus Dwi Sulistyantono selaku mantan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Tgl sejak 5 Desember 2025 dan mulai disidangkan pada 11 Desember 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono yang diketuai Budi Fitriyanto, S.H., M.H., didampingi Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradipto, S.H., kepada awak media, Jumat (6/2/2026).
Menurut Budi, setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang namun tidak membuahkan kesepakatan, persidangan pada Kamis (5/2/2026) seharusnya memasuki agenda pembacaan gugatan dan jawaban tergugat. Namun secara mengejutkan, kuasa hukum penggugat, Khaeru Sholeh, justru mengajukan permohonan pencabutan gugatan.
“Majelis Hakim yang diketuai H. Heru Cahyono, S.H., M.H. telah mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan perkara dicabut serta dicoret dari register,” tegas Budi.
Pihak kuasa hukum tergugat menilai pencabutan tersebut sebagai bentuk pengakuan tersirat bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat.
“Kami memandang pencabutan ini menunjukkan bahwa gugatan awal tidak disusun secara komprehensif dan tidak didukung bukti yang memadai,” ujarnya.
Budi juga menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, kliennya tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas, baik dalam kapasitas sebagai Sekda Kota Tegal maupun sebagai mantan Direktur RSUD Kardinah.
Ia bahkan menyatakan, apabila perkara dilanjutkan, besar kemungkinan gugatan akan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
“Dengan dicabutnya gugatan dan dicoretnya perkara dari register, maka status hukum perkara ini telah berakhir secara sah,” pungkasnya.
Budi menutup dengan mengingatkan asas pembuktian dalam hukum perdata, Actori Incumbit Probatio, yang berarti siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan.
Red: Jateng






