Dua Tahun Menanti Kepastian, Korban Dugaan Penarikan Mobil Paksa Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, BeritaFakta.id – Kasus dugaan penarikan kendaraan secara paksa oleh sejumlah debt collector yang sempat menjadi perhatian publik di media sosial kini memasuki babak baru. Seorang warga Kota Semarang, Astrie Apresitha, terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan berharap memperoleh kepastian serta keadilan dari proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.

Peristiwa tersebut terjadi pada 13 November 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Barito Raya, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Astrie, saat itu kendaraan yang dikendarainya diduga dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector. Mobil korban disebut dipepet oleh dua kendaraan roda empat dan satu sepeda motor sebelum akhirnya kendaraan tersebut diambil di lokasi kejadian.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial karena menyangkut dugaan penarikan kendaraan di jalan umum yang dinilai tidak sesuai prosedur. Terlebih, saat kejadian korban diketahui tengah bersama dua anaknya, termasuk seorang balita.

Hingga Juni 2026, Astrie mengaku masih berupaya mencari keadilan melalui proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap persidangan dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai status kendaraan yang menurutnya memiliki peran penting dalam menunjang kebutuhan hidup keluarganya.

“Sebagai seorang ibu yang membesarkan dua anak, saya hanya berharap mendapatkan keadilan dan hak saya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Astrie.

Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Proses hukum yang berlangsung menjadi perhatian berbagai pihak yang menantikan hasil dan putusan pengadilan.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan, menyampaikan pembelaan, serta menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Red: Jateng

Berita Terkait

Bupati Banjarnegara Tekankan MPLS Ramah Anak dan Larangan Pungutan Liar
Jumat Sehat Ceria, Petugas dan Warga Binaan Rutan Batam Kompak Gelar Senam Bersama
Transformasi Peran Linmas, Kecamatan Batur Perkuat Kapasitas Tanggap Bencana
BPBD Banjarnegara Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Fokus Distribusi Air Bersih ke Wilayah Terdampak
PTUN Bandung Nyatakan Gugatan Maria Virginita Napiun dkk Tidak Dapat Diterima, Ahli Waris Drs. Amanullah Menang Perkara
Gelar Rakerda Partai PAN Brebes Mulai Tancap Gas, Targetkan Masuk 3 Besar di Pemilu 2029
Sinergi, Polres Brebes Bersama Instansi Terkait Amankan Rally Wisata Nomadic TLC
Enam Jawara Cilik Brebes Ukir Prestasi Nasional, Pemkab Beri Apresiasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:09 WIB

Bupati Banjarnegara Tekankan MPLS Ramah Anak dan Larangan Pungutan Liar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:56 WIB

Jumat Sehat Ceria, Petugas dan Warga Binaan Rutan Batam Kompak Gelar Senam Bersama

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:47 WIB

Transformasi Peran Linmas, Kecamatan Batur Perkuat Kapasitas Tanggap Bencana

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:44 WIB

BPBD Banjarnegara Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Fokus Distribusi Air Bersih ke Wilayah Terdampak

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:07 WIB

Gelar Rakerda Partai PAN Brebes Mulai Tancap Gas, Targetkan Masuk 3 Besar di Pemilu 2029

Berita Terbaru