Dua Tahun Menanti Kepastian, Korban Dugaan Penarikan Mobil Paksa Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, BeritaFakta.id – Kasus dugaan penarikan kendaraan secara paksa oleh sejumlah debt collector yang sempat menjadi perhatian publik di media sosial kini memasuki babak baru. Seorang warga Kota Semarang, Astrie Apresitha, terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan berharap memperoleh kepastian serta keadilan dari proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.

Peristiwa tersebut terjadi pada 13 November 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Barito Raya, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Astrie, saat itu kendaraan yang dikendarainya diduga dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector. Mobil korban disebut dipepet oleh dua kendaraan roda empat dan satu sepeda motor sebelum akhirnya kendaraan tersebut diambil di lokasi kejadian.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial karena menyangkut dugaan penarikan kendaraan di jalan umum yang dinilai tidak sesuai prosedur. Terlebih, saat kejadian korban diketahui tengah bersama dua anaknya, termasuk seorang balita.

Hingga Juni 2026, Astrie mengaku masih berupaya mencari keadilan melalui proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap persidangan dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai status kendaraan yang menurutnya memiliki peran penting dalam menunjang kebutuhan hidup keluarganya.

“Sebagai seorang ibu yang membesarkan dua anak, saya hanya berharap mendapatkan keadilan dan hak saya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Astrie.

Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Proses hukum yang berlangsung menjadi perhatian berbagai pihak yang menantikan hasil dan putusan pengadilan.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan, menyampaikan pembelaan, serta menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Red: Jateng

Berita Terkait

BBWS Pemali -Juana Bantah Sebagai Pengawasan Proyek P3TGAI, BBWS Pemali Juana Hanya Bimbingan Teknis dan Adminitrasi
Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas, Dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan
Brebes Jadi Tuan Rumah KRAP Jateng, Dorong Lahirnya Atlet Renang Berprestasi
Semangat Kebersamaan Warnai Puncak Hari Koperasi Nasional ke-79 di Brebes
Puluhan Penonton Luka-Luka, Tribun Kelas VIP Kejurnas Drift Seri Ke-3 Ambruk
Terjadi Tabrakan Beruntun Akibat Rem Blong, Kedua Kendaraan Truk Terjun Kebawa di Flyover Kretek Paguyangan
Sky Game Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dengan Insan Pers Melalui Silaturahmi Rutin
16 Ketua Organisasi Wartawan di Indramayu Bentuk FKOWI, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Profesi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

BBWS Pemali -Juana Bantah Sebagai Pengawasan Proyek P3TGAI, BBWS Pemali Juana Hanya Bimbingan Teknis dan Adminitrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:48 WIB

Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas, Dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:22 WIB

Brebes Jadi Tuan Rumah KRAP Jateng, Dorong Lahirnya Atlet Renang Berprestasi

Senin, 27 Juli 2026 - 14:20 WIB

Semangat Kebersamaan Warnai Puncak Hari Koperasi Nasional ke-79 di Brebes

Senin, 27 Juli 2026 - 09:13 WIB

Puluhan Penonton Luka-Luka, Tribun Kelas VIP Kejurnas Drift Seri Ke-3 Ambruk

Berita Terbaru