Banjarnegara Terapkan Aturan Baru, Kelola Sampah Wajib dari Hulu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARNEGARA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara resmi mengeluarkan kebijakan strategis melalui Surat Edaran Nomor S/600.4/136/BUPATI/2026 sebagai upaya konkret menangani persoalan sampah yang kian mendesak.

Melalui kebijakan ini, pengelolaan sampah di Banjarnegara kini diwajibkan tuntas dari hulu (sumber) hingga hilir (TPA).

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Banjarnegara, Herrina Indri Hastuti , menekankan bahwa kebijakan ini menjadi langkah krusial untuk mengejar target nasional, yakni seluruh sampah terkelola pada tahun 2030. Saat ini, angka pengelolaan sampah di Banjarnegara baru menyentuh angka sekitar 26%.

“Kami tidak bisa hanya mengandalkan hilir atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA hanya segmen terakhir. Kuncinya ada di hulu di rumah tangga, sekolah, kantor, hingga pelaku usaha,” ujar Herrina, Rabu (10/6/2026).

Perubahan Perilaku Jadi Kunci.

Pemkab Banjarnegara mendorong transformasi perilaku masyarakat. Setiap instansi, lembaga pendidikan, tempat ibadah, hingga pusat perbelanjaan diminta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan peralatan makan-minum guna ulang (tumbler).

Yang paling menonjol dalam aturan ini adalah kewajiban pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Masyarakat diminta memisahkan sampah menjadi tiga kategori yaitu organik, anorganik (dapat didaur ulang), dan residu.

“Sampah organik menyumbang sekitar 70% dari total sampah yang masuk ke TPA. Jika masyarakat bisa mengolah sampah organik secara mandiri seperti membuat biopori, kompos, atau lubang jugangan, beban TPA akan berkurang drastis,” tambah Herrina.

Di sisi hilir, DPKPLH terus berbenah. TPA Winongo kini tidak lagi menerapkan sistem open dumping (pembuangan terbuka), melainkan beralih ke sistem controlled landfill menuju sanitary landfill.

Sebagai bagian dari perbaikan tata kelola, setiap pihak yang hendak membuang sampah ke TPA kini wajib melakukan nota kesepahaman (MOU). Langkah ini bertujuan agar tonase sampah tercatat dengan akurat dan memudahkan pengaturan daya tampung. TPA juga kini dilengkapi dengan area timbang untuk memastikan data yang masuk terukur dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah daerah tidak lagi main-main soal kepatuhan. Herrina mengingatkan bahwa aturan ini merujuk pada regulasi pusat yang memiliki ancaman sanksi bagi pihak yang tidak taat.

Untuk memastikan aturan ini berjalan hingga ke tingkat desa, Pemkab Banjarnegara akan membentuk kader pengelola sampah di seluruh desa.

Kader ini nantinya berperan sebagai pendamping dan edukator bagi masyarakat untuk mengubah budaya pengelolaan sampah.

“Kami sedang menyiapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi agar setiap aktivitas pengelolaan sampah, termasuk metode sederhana di tingkat rumah tangga, bisa terdata secara nasional. Banjarnegara harus bersih, sehat, dan berkelanjutan,” katanya.

Herrina juga berharap dengan sinergi antara pemerintah yang membenahi fasilitas dan masyarakat yang mulai mengelola sampah dari rumah, Banjarnegara dapat keluar dari predikat daerah yang masih dalam “pembinaan” dan mampu mewujudkan lingkungan yang asri. (bas)

Berita Terkait

AKBP Muhammad Ali Akbar Resmi Jabat Kapolres Brebes, Gantikan AKBP Lilik Ardhiansyah
22 Jabatan Berganti, Kapolda Jateng Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan untuk Pelayanan yang Lebih Optimal
Danlanud Hang Nadim Batam Kunjungi Lapas Kelas IIA Batam, Perkuat Sinergi Antarinstansi
Penutupan Rangkaian Muscam DPD Partai Golkar Kota Tangerang berjalan lancar, Sachrudin : “Golkar milik rakyat, mari raih kemenangan di Pemilu 2029
Pemkab Genjot Keaktifan BPJS PBI, Warga Rentan dan Eliminasi TBC Jadi Sorotan
Anggota DPR RI dari PDIP Komisi ll Shintya Sandra Kusuma, Gandeng IPDN Tekankan Penguatan Akuntabilitas Publik
Lapas Brebes Siapkan Remisi Kemerdekaan, Koordinasi HUT RI ke-81 Diperkuat
Ketua GOW: Kebaya Tak Sekadar Busana
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

AKBP Muhammad Ali Akbar Resmi Jabat Kapolres Brebes, Gantikan AKBP Lilik Ardhiansyah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:45 WIB

22 Jabatan Berganti, Kapolda Jateng Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan untuk Pelayanan yang Lebih Optimal

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:02 WIB

Danlanud Hang Nadim Batam Kunjungi Lapas Kelas IIA Batam, Perkuat Sinergi Antarinstansi

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:13 WIB

Pemkab Genjot Keaktifan BPJS PBI, Warga Rentan dan Eliminasi TBC Jadi Sorotan

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:15 WIB

Anggota DPR RI dari PDIP Komisi ll Shintya Sandra Kusuma, Gandeng IPDN Tekankan Penguatan Akuntabilitas Publik

Berita Terbaru