Batam, beritafakta.id – Gelanggang Permainan (Gelper) Buck Jump Games City yang terletak di lantai dasar One Batam Mall, Batam Centre, diduga kuat menyalahgunakan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah. Meskipun beroperasi di pusat kota dan dekat dengan kantor-kantor pemerintahan, aktivitas di dalamnya luput dari penindakan aparat penegak hukum.
Menurut pantauan sejumlah media lokal, Buck Jump Games City menyediakan berbagai mesin permainan seperti “tembak ikan”, “tebak angka”, dan “bubble” yang diduga termasuk dalam kategori permainan untung-untungan. Pemain membeli koin untuk memainkan mesin tersebut, dan jika menang, kredit yang diperoleh dapat ditukarkan dengan voucher.
Voucher ini kemudian dapat ditukar dengan rokok merek Sampoerna, yang selanjutnya dapat dijual kembali dengan harga sekitar Rp 340.000 per slop. Lebih lanjut, beberapa pengunjung mengungkapkan bahwa hadiah berupa rokok tersebut dapat ditukarkan kembali dengan uang tunai melalui oknum penampung yang berada di sekitar lokasi, tepatnya di area parkir sebelah kanan Buck Jump Games City.
Berdasarkan investigasi, sejumlah Gelper di Batam diduga mengantongi izin sebagai tempat hiburan anak-anak, namun dalam praktiknya menyediakan permainan yang mengandung unsur perjudian. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa izin yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Yang menjadi sorotan adalah lokasi strategis Buck Jump Games City yang berada di kawasan pusat pemerintahan Kota Batam, hanya beberapa meter dari kantor Walikota, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Polsek Batam Kota. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Keberadaan gelper yang diduga memfasilitasi praktik perjudian ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Seorang warga Batam, Rahman, menyatakan keprihatinannya: “Ini dekat dengan Masjid Raya, kenapa ada tempat judi di sini?”
Masyarakat dan berbagai elemen meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri dan Polresta Barelang, untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik perjudian ini. Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola Buck Jump Games City terkait dugaan tersebut.
Simon T