BREBES, Beritafakta.id – Anggota Komisi II DPR RI, Hj. Shintya Sandra Kusuma, menegaskan pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam menggunakan hak pilih pada setiap penyelenggaraan pemilu.
Hal tersebut disampaikan Shintya saat menghadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu Berkelanjutan dan Edukasi Pemilih Pemula yang diselenggarakan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kabupaten Brebes. Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta yang berasal dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan, pelajar, mahasiswa, pemuda, hingga Generasi Z (Gen Z).
Menurut Shintya, Kabupaten Brebes memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbesar di Jawa Tengah, mencapai sekitar 1,52 juta pemilih. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan data pemilih selalu akurat, valid, dan diperbarui sesuai perkembangan data kependudukan.
“Hak memilih merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih akibat persoalan administrasi maupun perubahan status kependudukan,” ujar Shintya.
Ia menekankan bahwa menjaga kualitas data pemilih tidak hanya menjadi tugas penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan setiap perubahan data kependudukan.
Dalam kesempatan tersebut, Shintya juga memberikan perhatian khusus kepada pemilih pemula dan Generasi Z yang jumlahnya terus bertambah di Kabupaten Brebes. Menurutnya, kelompok muda akan menjadi penentu arah demokrasi dan pembangunan bangsa di masa depan.
Selain itu, ia menyoroti tingginya mobilitas masyarakat Brebes yang merantau untuk bekerja maupun menempuh pendidikan di luar daerah. Karena itu, edukasi mengenai mekanisme pindah memilih dinilai penting agar hak suara mereka tetap dapat digunakan saat pemilu berlangsung.
“Kami ingin generasi muda memahami pentingnya mengecek status dalam daftar pemilih, mengetahui prosedur pindah memilih, serta memiliki kemampuan menyaring informasi agar tidak mudah terpengaruh hoaks terkait pemilu,” katanya.
Sementara itu, perwakilan KPU RI menjelaskan bahwa Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Warga diharapkan aktif melaporkan berbagai perubahan data kependudukan, seperti pemilih yang telah berusia 17 tahun, warga yang meninggal dunia, perpindahan domisili, maupun perubahan status menjadi anggota TNI atau Polri.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya data pemilih yang akurat terus meningkat. Dengan data yang valid dan mutakhir, penyelenggaraan pemilu diharapkan semakin berkualitas serta mampu melahirkan pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam memperkuat demokrasi Indonesia.
(Rusmono)












