BREBES, Beritafakta.id – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana, membantah klaim pengawasan Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Slatri Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. Sebab, secara teknis pelaksanaan hingga pengawasan pekerjaan bersifat swakelola. Pernyataan tersebut, disampaikan langsung Konsultan Manajemen Balai (KMB) BBWS Pemali-Juana Semarang Ir Totok Pudjo Buntoro, Senin (27/7/2026) siang.
“Terkait pengerjaan proyek P3TGAI, BBWS Pemali-Juana hanya memberi bimbingan teknis dan administrasi sesuai dengan Petunjuk Teknis. Sedangkan, teknis pelaksanaan proyek digarap langsung P3A selaku penerima manfaat dengan sistem swakelola,” ungkapnya kepada Wartawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Sehingga soal mekanisme pelaksanaan dan pengawasan, lanjut Totok, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus P3A sebagai pihak penerima manfaat. Dengan begitu, pihaknya kembali menegaskan bahwa kegiatan P3TGAI sepenuhmya menjadi tanggung jawab P3A. Termasuk, spesifikasi penggunaan material dalam pengerjaan proyek irigasi tersier tersebut.
Berdasarkan pantauan lapangan, pengerjaan Proyek P3TGAI masih berlangsung di sejumlah titik. Seperti, Desa Cipelem dan Jubang Kecamatan Bulakamba yang sedang dalam proses pelaksanaan. Dalam teknisnya, pengerjaan proyek yang bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juwana Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Pemali Juana.
Seperti diungkapkan Sekretaris P3AI Suka Tani Desa Cipelem Sutarli. Menurutnya, sejak awal informasi kelompoknya mendapat alokasi bantuan anggaran untuk pengerjaan P3TGAI. Pihaknya mengaku, sudah menegaskan bersedia dan siap mengerjakan secara swakelola dengan catatan semua belanja material dikelola kelompok sendiri.
“Karena tujuan kami satu, memastikan belanja dan pengadaan material harus sesuai mutu dan kualitas berdasarkan arahan dari BBWS Pemali-Juana. Alhamdulilah, Kamis (23/7/2026) lalu BBWS meninjau langsung dan memberikan apresiasi karena materialnya sesuai pakai batu belah dan bukan pasir ladon,” jelasnya kepada awak media, Senin (27/7/2026) siang.
Lebih lanjut Sutarli menuturkan, dengan pengerjaan saluran irigasi tersier Pemali panjangnya sekitar 300 meter lebih. Nilai anggarannnya, Rp 195 juta dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender sejak Juni 2026 lalu. Harapannya, pengerjaan saluran bisa selesai tepat waktu, mutu dan kualitas pekerjaan.
(Rusmono)












