KABUPATEN BEKASI – Tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026 resmi dimulai sebagai bagian dari proses pencalonan yang berlangsung sejak 25 Juli hingga 19 September 2026. Sebanyak 154 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 20 September 2026.
Menyikapi pelaksanaan Pilkades, Praktisi Hukum sekaligus Ketua Badan Hukum Pendamping Desa (BHPD), H. Ulung Purnama, S.H., M.H., menilai masih terdapat ruang penyempurnaan dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Menurut Ulung, regulasi tersebut telah mengatur keberadaan Tim Monitoring Pilkades yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkades. Namun, aturan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan terkait mekanisme penanganan keberatan atau pengaduan yang diajukan bakal calon kepala desa maupun tim pendukung selama tahapan Pilkades berlangsung.
“Belum ada kejelasan mengenai lembaga yang berwenang menerima, memeriksa, dan memberikan rekomendasi ataupun keputusan atas keberatan yang diajukan dalam setiap tahapan Pilkades,” ujar H. Ulung Purnama kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman menangani sengketa Pilkades pada tahun 2018 yang melibatkan 12 kepala desa terpilih sebagai pihak dalam perkara, potensi sengketa dapat muncul sejak tahap pencalonan. Permasalahan yang kerap terjadi antara lain dugaan penggunaan ijazah palsu, ketidakbenaran dokumen administrasi, hingga pelanggaran aturan kampanye.
Untuk itu, Ulung mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk Tim Monitoring dan Advokasi Pilkades Kabupaten yang melibatkan unsur tokoh masyarakat independen, organisasi penegak hukum, serta lembaga advokasi profesional yang tidak memiliki afiliasi politik dengan peserta Pilkades.
Menurutnya, tim tersebut perlu dibekali dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas agar mampu menangani pengaduan dan sengketa secara cepat, tepat, dan sesuai tahapan yang sedang berjalan.
“Keberadaan tim ini diharapkan dapat menjadi sarana penyelesaian sengketa yang efektif sebelum pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.
Selain itu, Ulung juga mengusulkan adanya pembatasan waktu pengajuan sengketa Pilkades sebagaimana yang diterapkan dalam sengketa hasil Pilkada, yakni maksimal tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemungutan suara.
Ia juga menilai perlu adanya pengaturan mengenai ambang batas selisih suara tertentu sebagai syarat pengajuan gugatan, sehingga sengketa tidak diajukan hanya karena perbedaan suara yang sangat kecil atau tanpa didahului upaya keberatan pada tahapan sebelumnya.
Ulung berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi sekaligus masukan bagi Kementerian Dalam Negeri dalam menyempurnakan regulasi Pilkades secara nasional.
“Dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih jelas dan terstruktur, pelaksanaan Pilkades diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta,” pungkasnya.
Jurnalis: Haris Pranatha






