MANDAILING NATAL, Beritafakta.id – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memastikan proses pemeriksaan terhadap Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD, yang diduga terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, terus berjalan.
Pemkab Madina menyebut tim pemeriksa dari Inspektorat saat ini tengah menyelesaikan pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mewakili Bupati Madina, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina, Muhammad Syail Lubis, ST, MM, dalam keterangan pers yang diterima meja redaksi, Sabtu (8/8/2026), menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi aparatur desa yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
“Proses pemeriksaan dengan tujuan tertentu sedang berjalan. Tiga surat panggilan dinas sudah dikirim kepada yang bersangkutan,” tegas Syail saat menjawab desakan publik dan konfirmasi awak media.
Ia juga membantah tudingan bahwa Pemkab Madina lamban dalam menangani dugaan keterlibatan oknum kepala desa tersebut maupun memberikan perlindungan.
Menurutnya, sejak menerima laporan masyarakat serta informasi dari Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Madina telah mengambil langkah pemeriksaan.
“Kami menolak tegas tudingan melindungi oknum. Sejak menerima laporan masyarakat dan Tim Terpadu Pemprov Sumut, Pemkab langsung bergerak.
Bukti konkretnya, Inspektorat telah menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Nomor 094/872/ST/Insp/2026 sejak 30 Juli 2026,” ungkapnya.
Syail menambahkan, Inspektorat juga telah melayangkan surat panggilan permintaan keterangan kepada kepala desa yang bersangkutan dan pihak terkait.
“Pemeriksaan khusus (Riksus) dijadwalkan berlangsung selama 10 hari kerja. Begitu rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat keluar, Bupati akan langsung mengambil tindakan tegas tanpa menunda,” katanya.
Penonaktifan Harus Sesuai Prosedur
Terkait desakan sejumlah pihak agar GD segera dinonaktifkan dari jabatannya, Syail menjelaskan bahwa Pemkab Madina harus memastikan setiap keputusan administratif dilakukan sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan persoalan prosedural di kemudian hari.
“Sanksi administratif terhadap Kepala Desa diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan PP Nomor 11 Tahun 2019. Penonaktifan harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk rekomendasi resmi berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses pembinaan. Kami menempuh jalur hukum agar keputusan akhir nantinya kuat dan tidak cacat prosedur,” jelasnya.
“Sanksi menanti setelah proses selesai,” tegas Syail.
Selain pemeriksaan terhadap individu, Pemkab Madina juga mengklaim memperkuat penanganan persoalan PETI secara menyeluruh melalui pembentukan Satgas Penertiban PETI yang diketuai Wakapolres Madina berdasarkan SK Bupati Nomor 188.45/0655/K/2026.
Syail menyampaikan apresiasi terhadap kontrol sosial yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat dan aktivis mahasiswa. Ia memastikan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut akan berjalan secara transparan dan tanpa intervensi.
Terpisah, Ketua AMP2K Pajarur Rohman Nasution bersama Direktur The Madina Green Institute Ridwandi Nasution menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
Keduanya meminta Bupati Madina tidak ragu mengambil keputusan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh GD.
“Kita meminta Bupati untuk bersikap tegas serta jangan plinplan. Kalau memang bukti dan hasil pemeriksaan sudah terang, maka jangan ada lagi keraguan dalam mengambil keputusan,” tegas Pajar.
Menurutnya, penonaktifan terhadap GD apabila memang direkomendasikan berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan, menjaga lingkungan, sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Kita ingin melihat kepatuhan Pemkab terhadap hukum, perlindungan lingkungan, dan ketegasan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar, termasuk jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh aparatur desa,” ujarnya.
Pajar dan Ridwandi juga menyatakan akan terus memantau perkembangan pemeriksaan.
“Kita wait and see. Apakah Bupati akan konsisten menegakkan aturan berdasarkan hasil pemeriksaan atau justru kasus ini kembali berlarut-larut. Jika penanganannya masih terkesan lamban dan tidak sesuai prosedur maupun harapan publik, kami bersama sejumlah lembaga siap menyampaikan aspirasi secara terbuka,” tegas keduanya.
Hingga kini, proses pemeriksaan Inspektorat masih berjalan. Status dugaan keterlibatan GD dalam aktivitas PETI .
(Magrifatulloh).












