Banjarnegara, BeritaFakta.id – Proses penjaringan perangkat Desa Kaliwinasuh, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, resmi berakhir pada Selasa (14/7/2026). Dalam pelantikan tersebut, Zulharisa Virgin Raesthy dilantik sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra), sementara Tri Ambar Pamungkas dipercaya mengisi jabatan Kepala Dusun (Kadus) Wilayah 4 Karang Pucung.
Camat Purwareja Klampok, Drs. Susanto, menyampaikan rasa syukur atas selesainya seluruh tahapan penjaringan yang berlangsung selama kurang lebih empat bulan.
> “Tentunya kita merasa bersyukur karena proses ini memang cukup panjang. Sejak pembentukan panitia hingga pelantikan memakan waktu sekitar empat bulan. Alhamdulillah, berkat keuletan, kejujuran, dan semangat panitia pelaksana, seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan menghasilkan peserta terbaik. Dari total 32 peserta, terpilih yang terbaik untuk mengisi jabatan Kadus Karang Pucung dan Kasi Kesejahteraan,” ujarnya kepada awak media usai pelantikan.
Menurut Susanto, pengisian kedua jabatan tersebut sangat penting mengingat posisi Kepala Dusun dan Kasi Kesejahteraan telah mengalami kekosongan selama kurang lebih dua tahun. Kondisi tersebut dinilai cukup berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan Desa Kaliwinasuh.
Ia juga berpesan agar perangkat desa yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
> “Perangkat desa yang baru tentunya harus segera menyesuaikan diri. Mereka harus menguasai wilayah kerjanya masing-masing, baik Kepala Dusun maupun Kasi Kesejahteraan. Selain itu, pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi sangat penting,” katanya.
Khusus untuk Kepala Dusun Karang Pucung, Susanto menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang hamil dan dalam waktu dekat akan menjalani cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sekitar tiga bulan.
Sementara itu, Kasi Kesejahteraan diharapkan segera menjalankan tugasnya, terutama dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
> “Kasi Kesejahteraan harus segera menyesuaikan diri karena salah satu tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan. Semua harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada agar tidak menimbulkan permasalahan yang tidak kita harapkan,” pungkasnya. (Bas)






