BREBES, Beritafakta.id – Sebanyak 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang memasuki masa purna tugas menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 September 2026. Penyerahan SK berlangsung di Aula Kartini BKPSDMD Kabupaten Brebes, Rabu (26/8/2026), sekaligus menjadi momentum penghargaan atas pengabdian mereka kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

Mewakili Bupati Brebes, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Untung Rizaludin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para purna ASN atas loyalitas, kerja keras, serta pengabdian yang telah diberikan selama bertahun-tahun.
“Terima kasih yang tulus atas pengabdian, loyalitas, dan kerja keras yang telah diberikan selama bertahun-tahun untuk Pemerintah Kabupaten Brebes dan masyarakat,” ujarnya.
Untung memahami bahwa memasuki masa pensiun dapat menghadirkan perasaan haru sekaligus kehilangan rutinitas yang selama ini dijalani. Namun, ia mengajak para purna ASN menjadikan masa pensiun sebagai awal perjalanan baru yang lebih tenang, sehat, dan membahagiakan bersama keluarga.

Menurutnya, setelah puluhan tahun mencurahkan waktu dan tenaga untuk pekerjaan, masa pensiun dapat dimanfaatkan untuk lebih dekat dengan pasangan, anak, cucu, serta orang-orang tercinta. Para purna ASN juga diharapkan dapat menikmati hobi yang sempat tertunda, memperbanyak ibadah, menjaga kesehatan, dan tetap aktif dalam kegiatan sosial, kemasyarakatan maupun keagamaan.
Di sisi lain, Untung mengingatkan para penerima SK untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan menjaga keamanan data pribadi. Pesan tersebut dinilai penting karena masa pensiun juga membawa perubahan dalam pengelolaan keuangan dan administrasi para purna ASN.
“Bijaklah dalam mengelola keuangan. Tetap waspada terhadap penipuan, investasi bodong, maupun pesan-pesan yang meminta data pribadi. Jika ada informasi mengenai pencairan atau perubahan data pensiun, pastikan melalui Taspen atau bank mitra yang resmi,” tegasnya.
Ia menambahkan, masa pensiun bukan berarti berhenti memberikan manfaat. Pengalaman, pengetahuan, dan keteladanan para purna ASN masih dibutuhkan masyarakat sehingga diharapkan tetap menjadi teladan bagi keluarga maupun generasi muda.
Sekretaris BKPSDMD Kabupaten Brebes Susilo menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemberhentian sebagai PNS merupakan bagian dari pembinaan pegawai dalam manajemen kepegawaian. Purna tugas menjadi kondisi yang akan dialami setiap pegawai, salah satunya karena telah mencapai batas usia pensiun.
Susilo menyampaikan, pemerintah juga memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi bagi PNS yang meninggal dunia atau diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, sepanjang memenuhi persyaratan. Di antaranya memiliki masa kerja sesuai ketentuan, setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.
Untuk meningkatkan pelayanan menjelang purna tugas, BKPSDMD Kabupaten Brebes bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Brebes dalam penerbitan KTP dan KK baru bagi pensiunan PNS yang berdomisili di Brebes dan sekitarnya. Perubahan status pekerjaan menjadi Pensiunan dilakukan tanpa mengharuskan purna ASN mengurus administrasi tersebut secara terpisah karena KTP dan KK baru diserahkan bersamaan dengan SK pensiun.
“Selain itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan langsung aktif dengan status Pensiun tanpa mengurangi pelayanan kesehatan. Pengurusan ketaspenan juga dilakukan dalam rangkaian pelayanan tersebut dan seluruh proses pelayanan dimaksud tidak dipungut biaya,” jelasnya.
Kegiatan pelepasan dan penyerahan SK Pensiun PNS TMT 1 September 2026 tersebut sekaligus menjadi bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Brebes kepada para ASN yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya. Dari 31 penerima, sebanyak 15 orang berasal dari golongan IV, 10 orang golongan III, dan enam orang golongan II. Mereka terdiri atas satu pejabat administrator, empat pejabat pengawas, 17 tenaga kependidikan, dan sembilan pejabat pelaksana.
(Rusmono)
Tidak ada komentar