x

Usai Bertemu Pimpinan DPR RI, Botok Tagih Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset

waktu baca 4 menit
Kamis, 27 Agu 2026 13:44 27 redaksi

JAKARTA, beritafakta.id – Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), menjadi sorotan setelah perwakilan massa yang dipimpin Supriyono alias Botok diterima oleh pimpinan DPR RI.

Audiensi tersebut berlangsung di tengah aksi yang membawa dua tuntutan utama, yakni percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Botok bersama sejumlah perwakilan AMPB sebelumnya juga diterima masuk ke Kompleks Parlemen dan mengikuti rangkaian Rapat Paripurna DPR RI. Kehadiran mereka merupakan hasil proses negosiasi dengan tim negosiator sebelum audiensi dengan pimpinan DPR.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan AMPB menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung kepada pimpinan DPR. Audiensi dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Botok Minta Komitmen DPR

Salah satu poin utama yang disampaikan Botok adalah tuntutan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali mengalami penundaan.

Botok mengaku telah mendengar penjelasan mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Namun, ia meminta agar target tersebut benar-benar diwujudkan dan tidak berhenti sebagai pernyataan politik.

Menurut Botok, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut akan diselesaikan sesuai target yang telah disampaikan DPR.

Ia bahkan meminta pertanggungjawaban pimpinan DPR apabila target tersebut kembali tidak terealisasi. Dalam audiensi, tuntutan tersebut dikaitkan dengan kesediaan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai batas waktu yang dijanjikan.

“Saya harap yang saya sampaikan sudah cukup itu, Pak. Saya dan teman-teman tidak ingin bertele-tele karena kasihan teman-teman yang di luar panas-panasan,” ujar Botok dalam audiensi tersebut.

DPR Nyatakan Target 15 Desember 2026

Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR telah menyepakati komitmen untuk menyelesaikan pembentukan undang-undang tersebut sesuai target waktu.

Komitmen itu bahkan dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani pimpinan DPR dan disaksikan oleh perwakilan AMPB, termasuk Botok.

Dasco juga menyatakan dirinya siap memenuhi tuntutan AMPB untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai target 15 Desember 2026.

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur, itu enggak ada masalah,” kata Dasco.

Pimpinan DPR juga disebut akan memberikan salinan berita acara paripurna sebagai pegangan bagi masyarakat untuk mengawal komitmen tersebut.

Aspirasi Rakyat Diminta Tidak Berhenti pada Janji

Usai pertemuan, Botok menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengar langsung komitmen pimpinan DPR. Namun, ia menilai komitmen tersebut selanjutnya harus dibuktikan melalui proses legislasi.

“Ya tinggal meyakinkan saja,” ujar Botok ketika ditanya mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

Bagi AMPB, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mereka berpandangan bahwa hasil tindak pidana korupsi tidak cukup hanya ditindak melalui hukuman pidana terhadap pelakunya, tetapi juga perlu diikuti dengan upaya pemulihan dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Selain tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB juga membawa tuntutan agar koruptor mendapatkan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati. Tuntutan tersebut menjadi bagian dari agenda pemberantasan korupsi yang mereka suarakan dalam aksi di depan DPR.

Aksi Tetap Berlanjut

Meski telah diterima pimpinan DPR dan memperoleh komitmen mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset, massa AMPB menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak otomatis berhenti.

Koordinator AMPB, Teguh Istianto, menyatakan aksi akan terus dilanjutkan sampai tuntutan yang mereka perjuangkan benar-benar terealisasi.

“Tetap terus berlanjut sampai dengan para koruptor dihukum mati dan dirampas asetnya, sampai dengan Indonesia bebas dari korupsi,” ujar Teguh.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa AMPB memilih untuk tetap mengawal proses politik dan legislasi setelah memperoleh komitmen dari DPR.

Bagi massa aksi, janji penyelesaian pada 15 Desember 2026 bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan menjadi batas waktu yang harus dikawal bersama.

Dari Pati Membawa Aspirasi ke Senayan

Kehadiran AMPB dalam aksi di Gedung DPR RI juga menjadi bagian dari upaya membawa aspirasi masyarakat Pati ke tingkat nasional.

Sebelum aksi utama 27 Agustus, kelompok tersebut telah melakukan konsolidasi dan mempersiapkan keberangkatan massa ke Jakarta. Botok sebelumnya menyatakan bahwa kedatangan AMPB merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Aksi AMPB di Jakarta juga ditegaskan berlangsung dengan membawa agenda pemberantasan korupsi, bukan gerakan untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kini, setelah pimpinan DPR menyatakan komitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, perhatian publik tertuju pada bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan menjadi proses legislasi hingga benar-benar menjadi undang-undang.

Bagi Botok dan AMPB, komitmen tersebut akan menjadi janji yang harus dibuktikan kepada masyarakat.

Aksi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI pada akhirnya bukan hanya menjadi ruang penyampaian tuntutan, tetapi juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk menagih kepastian dari lembaga legislatif mengenai masa depan pemberantasan korupsi dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Kini bola berada di tangan DPR. Masyarakat menunggu apakah target 15 Desember 2026 benar-benar menjadi kenyataan atau kembali menjadi janji yang harus ditagih.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x