Ketua DPD GWI Kalsel Mengecam Keras, Kekerasan Yang Dialami Dua Wartawan Saat Melakukan Kegiatan Jurnalistik

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalimantan Barat, Beritafakta.id — Sungguh miris,yang di alami dua wartawan dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satua Suara, mendapatkan intimidasi saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik terkait penambang emas yang diduga tanpa ijin di Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau, pada Jumat (27/06/25).

Kedua Wartawan (R) dan (S) singgah di pom bensin lanting dan mengambil dokumentasi,dan setelah dari pom bensin awak media ketempat penjual emas diduga dari hasil penambangan emas ilegal.

setelah itu di perjalanan awak media di hadang oleh oknum preman, praduga mereka oknum dari penambang emas ilegal.

(R) dan (S) disandera sempat mengalami penganiayaan dipukul dan ditendang.penyanderaan sempat memanas kurang lebih 4 jam,setelah itu anggota polsek sungai ayak datang dan mereka membawa R dan S dibawa ke polsek Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau berikut mobil yang dibawa kedua Wartawan tersebut.

Tidak hanya berhenti disitu kedua Wartawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh anggota polsek sungai ayak.

Ada empat point kesepakaan yang harus ditanda tangani dalam surat pernyataan tersebut, diantaranya :

1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir
2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir
3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir
4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun Offline yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.

Keempat point surat pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang emas tanpa ijin.

Hal tersebut tentunya sangat mencederai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Dimana poin penting tujuan Undang-undang tersebut melindungi kemerdekaan pers dan sebagai fungsi pers kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat.

Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda.

Ketua DPD GWI Kalsel mengecam keras tindakan oknum APH serta premanisme yang melakukan
Aksi intimidasi – menghalangi tugas pokok fungsi Wartawan.

” Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Kalimantan Barat.juga mengecam keras”Dan Sangat disayangkan intimidasi dan persekusi sekelompok oknum orang yang telah menghalangi dua Wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik tersebut, dua Wartawan juga merupakan anggota FPII “.Ungkap Sekjen FPII Mukhlis.

“Kami meminta (APH) usut tuntas kasus ini secara transparan dan melakukan kroscek lokasi pertambangan emas tersebut, apakah perizinannya telah sesuai SOP, iup dan LH. jika terbukti ilegal maka (APH) khususnya Polres, Polda, kal-bar harus tegas menindak (tutup) pertambangan emas tersebut karena itu merupakan perbuatan yang merugikan negara ” serta melakukan pemeriksaan terkait surat peryataan yang di buat, oleh oknum di Kapolsek Sungai Ayak.

Berita Terkait

Irigasi Lumpuh 3 Tahun, Warga dan Pemkab Pasang 60 “Dekem” Selamatkan 480 Hektare Sawah di Merawu.
Lonjakan Penerima Bansos Pangan di Banjarnegara Tembus 73,93 Persen di 2026
Ribuan Massa Gabungan Santri – Ormas Keagamaan di Brebes Geruduk Warung Penjual Obat Golongan G
Disperindagkop UKM Banjarnegara Perkuat UMKM Lewat Pelatihan Digital Marketing Berbasis AI
Rutan Batam Resmi Buka PORSENAP HBP ke-62, Semangat Sportivitas Menggema
Abdul Latif Warga Desa Limbangan Kec Losari/Brebes, Kondisi Rumahnya Memprihatinkan
Antisipasi Kemarau Ekstrem, Polres Kendal Ikuti Arahan Wakapolri Soal Karhutla
Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:22 WIB

Irigasi Lumpuh 3 Tahun, Warga dan Pemkab Pasang 60 “Dekem” Selamatkan 480 Hektare Sawah di Merawu.

Kamis, 16 April 2026 - 11:17 WIB

Lonjakan Penerima Bansos Pangan di Banjarnegara Tembus 73,93 Persen di 2026

Kamis, 16 April 2026 - 06:57 WIB

Ribuan Massa Gabungan Santri – Ormas Keagamaan di Brebes Geruduk Warung Penjual Obat Golongan G

Rabu, 15 April 2026 - 10:05 WIB

Rutan Batam Resmi Buka PORSENAP HBP ke-62, Semangat Sportivitas Menggema

Rabu, 15 April 2026 - 09:46 WIB

Abdul Latif Warga Desa Limbangan Kec Losari/Brebes, Kondisi Rumahnya Memprihatinkan

Berita Terbaru