x

Kembali Terulang Kebakaran di Kawasan Hutan Wana Bei Kedungoleng, Warga Desak Perhutani Tindak Tegas Pelaku

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Sep 2026 20:52 41 redaksi

BREBES, Beritafakta.id – Kebakaran hutan dengan cakupan luas mencapai hektaran kembali melanda Petak 39, kawasan Hutan Wana Bei, Dukuh Cigobang, Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Api berkobar sejak siang dan belum sepenuhnya padam hingga malam hari.

Peristiwa ini merupakan kebakaran berulang; sebelumnya kebakaran pertama terjadi sekitar tiga minggu lalu.

Berdasarkan keterangan warga, kebakaran bermula dari aktivitas pembakaran sisa tebangan pohon pinus berupa akar dan tunggul atau dikenal sebagai brongkol. Pembakaran tersebut diduga dilakukan oleh oknum Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) bernama berinisial Kdr yang menggarap lahan bekas tebangan. Karena lahan milik LMDH dibakar, warga penggarap lahan lain ikut melakukan hal serupa sehingga api meluas tak terkendali.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga:"]

Kobaran api mulai berkobar sekitar pukul 11.00 WIB. Upaya pemadaman telah dilakukan oleh pihak Perhutani didampingi Mantri Kehutanan setempat, dibantu warga masyarakat antara lain Wibowo dan Wagyo. Meski telah berjuang sejak siang, api belum sepenuhnya dapat dipadamkan hingga malam tiba. Akibat kejadian ini, ratusan pohon pinus yang masih produktif hangus dilalap si jago merah.

Kehilangan paling dalam dirasakan oleh Warno, warga Dukuh Karang Sengon, Desa Kedungoleng yang sehari-hari menggantungkan hidup dari penyadapan getah pinus. Getah yang telah siap dipanen ikut terbakar habis, membuatnya tak kuasa menahan tangis.

“Saya sedih sekali, ini satu-satunya mata pencaharian untuk menafkahi keluarga. Sekarang bingung harus bagaimana,” ujar Warno dengan nada bergetar. Ia berharap Perhutani memberikan perhatian khusus agar tidak dibiarkan tanpa penghasilan.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga:"]

Warga pun menyayangkan sikap ketua LMDH yang seharusnya menjadi teladan, justru memulai praktik membakar sisa tebangan yang melanggar aturan dan membahayakan lingkungan.

“Ketua LMDH seharusnya memberi contoh yang baik, bukan malah melanggar hukum dengan membakar brongkol. Ini merugikan banyak pihak,” tegas warga.

Warga mendesak pihak Perhutani dan instansi terkait menindak tegas pelaku, memperketat pengawasan, serta memberikan solusi bagi warga yang kehilangan sumber penghidupan.

(Rusmono)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x