Jakarta, Beritafakta.id — Pemerintah pusat tengah memfinalisasi formula baru dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa mulai tahun depan pemerintah tidak lagi memberlakukan satu angka kenaikan nasional, melainkan menggunakan sistem rentang (range) kenaikan sebagai acuan. Besaran akhirnya tetap diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kondisi masing-masing.
Perubahan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang mewajibkan pemerintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dalam proses penetapan upah.
“Kami hanya memberikan garis besar berupa rentang kenaikan. Setelah itu, daerah menyesuaikan sendiri sesuai perkembangan ekonomi, inflasi yang mereka alami, serta apakah standar kebutuhan hidup di wilayah tersebut sudah terkejar oleh upah saat ini,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Menurut Menaker, kebijakan satu angka nasional yang selama ini diberlakukan tidak mampu mencerminkan perbedaan ekonomi antarwilayah. Karena itu, pendekatan rentang dinilai lebih relevan dan adaptif.
“Pendekatan berbasis rentang jauh lebih mencerminkan kondisi nyata di daerah, dan ini sejalan dengan arahan MK,” ucapnya.
Meskipun rencana kebijakan telah diumumkan, besaran rentang kenaikan UMP belum dipublikasi. Yassierli memastikan formula lengkapnya masih dalam tahap finalisasi dan akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.
“Kita selesaikan dulu revisi aturannya. Setelah semuanya rampung, barulah rentang resminya kami umumkan,” kata Menaker.
Dengan skema baru ini, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) memperoleh peran lebih besar. Depeda akan menjadi pihak yang mengolah data ekonomi dan kondisi sosial di wilayahnya untuk menyusun rekomendasi resmi kepada gubernur.
“Amanat MK sudah jelas, Depeda diberikan ruang penuh untuk menyampaikan usulan kenaikan upah sesuai karakteristik ekonomi tiap wilayah,” tegasnya.
Pemerintah menargetkan penetapan UMP 2026 diumumkan paling lambat 31 Desember 2025 agar dapat diberlakukan mulai Januari 2026. Melalui sistem rentang kenaikan ini, pemerintah berharap terwujud keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
(Haris Pranatha)






