Pemerintah Matangkan Formula Baru UMP 2026, Kenaikan Akan Gunakan Sistem Rentang

Jumat, 28 November 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Beritafakta.id — Pemerintah pusat tengah memfinalisasi formula baru dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa mulai tahun depan pemerintah tidak lagi memberlakukan satu angka kenaikan nasional, melainkan menggunakan sistem rentang (range) kenaikan sebagai acuan. Besaran akhirnya tetap diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kondisi masing-masing.

Perubahan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang mewajibkan pemerintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dalam proses penetapan upah.

“Kami hanya memberikan garis besar berupa rentang kenaikan. Setelah itu, daerah menyesuaikan sendiri sesuai perkembangan ekonomi, inflasi yang mereka alami, serta apakah standar kebutuhan hidup di wilayah tersebut sudah terkejar oleh upah saat ini,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Menurut Menaker, kebijakan satu angka nasional yang selama ini diberlakukan tidak mampu mencerminkan perbedaan ekonomi antarwilayah. Karena itu, pendekatan rentang dinilai lebih relevan dan adaptif.

“Pendekatan berbasis rentang jauh lebih mencerminkan kondisi nyata di daerah, dan ini sejalan dengan arahan MK,” ucapnya.

Meskipun rencana kebijakan telah diumumkan, besaran rentang kenaikan UMP belum dipublikasi. Yassierli memastikan formula lengkapnya masih dalam tahap finalisasi dan akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.

“Kita selesaikan dulu revisi aturannya. Setelah semuanya rampung, barulah rentang resminya kami umumkan,” kata Menaker.

Dengan skema baru ini, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) memperoleh peran lebih besar. Depeda akan menjadi pihak yang mengolah data ekonomi dan kondisi sosial di wilayahnya untuk menyusun rekomendasi resmi kepada gubernur.

“Amanat MK sudah jelas, Depeda diberikan ruang penuh untuk menyampaikan usulan kenaikan upah sesuai karakteristik ekonomi tiap wilayah,” tegasnya.

Pemerintah menargetkan penetapan UMP 2026 diumumkan paling lambat 31 Desember 2025 agar dapat diberlakukan mulai Januari 2026. Melalui sistem rentang kenaikan ini, pemerintah berharap terwujud keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

(Haris Pranatha)

Berita Terkait

Pelaku Penusukan Anak Punk di Cikarang Barat Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Gemerlap Sinok Sitong 2026, Lahir Duta Wisata Muda Siap Promosikan Pesona Brebes ke Kancah Nasional
MUSDA II FERADI WPI Jawa Barat Berjalan Sukses, Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Masyarakat Temiyang Pejaten Acungkan Jempol Untuk PT. Putri Pringga Baya
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Keluarga Besar Polres Brebes Gelar Olahraga Bersama
Anggota DPRD Brebes Bantah Isu Ditangkap BNN dan Jadi Bandar Narkoba
Selamat datang anak kolong pada KOPDARNAS-XI FKPPI TangseL di Kampung Konservasi RIMBUN
BNN dan PHRI TangseL gelar HANI (Hari Anti Narkotika Internasional) 2026, bersama cegah penyebaran pengguna Narkoba
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:23 WIB

Pelaku Penusukan Anak Punk di Cikarang Barat Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:19 WIB

Gemerlap Sinok Sitong 2026, Lahir Duta Wisata Muda Siap Promosikan Pesona Brebes ke Kancah Nasional

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:22 WIB

MUSDA II FERADI WPI Jawa Barat Berjalan Sukses, Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bantuan Hukum Gratis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:46 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Keluarga Besar Polres Brebes Gelar Olahraga Bersama

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:47 WIB

Anggota DPRD Brebes Bantah Isu Ditangkap BNN dan Jadi Bandar Narkoba

Berita Terbaru

SPORT

Kolombia Dan Portugal Lolos ke 32 Besar Usai Imbang 0-0

Minggu, 28 Jun 2026 - 13:07 WIB