PALANGKARAYA – Sejumlah akademisi dan pemangku kepentingan memaparkan berbagai kritik terhadap mekanisme pembentukan KDMP yang dinilai penuh kelemahan mendasar. Dosen FH Universitas Palangkaraya, Rico Septian Noor, menyebut terdapat pengabaian prinsip koperasi, pendekatan top-down yang tak sesuai jati diri koperasi, hingga penggunaan Instruksi Presiden yang tidak memiliki kedudukan sebagai peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat.
Rico juga menyoroti ancaman risiko hukum bagi pengurus. “Dalam UU Perkoperasian, kerugian dapat menjerat pengurus secara perdata maupun pidana. Terlebih adanya klausul pemblokiran Dana Desa ketika terjadi kerugian, ini dapat menimbulkan persoalan serius,” ujarnya.
Selain itu, sentralisasi program dinilai mengabaikan kekhasan lokal dan berpotensi menciptakan masalah hukum administrasi karena target pembentukan koperasi yang terlalu besar. Rico menyarankan penguatan pengawasan melalui teknologi, termasuk blockchain dan sistem otomasi.
Sementara itu, Ranaiyati dari Dinas Koperasi Kalteng mengungkapkan terdapat 1.542 KDMP aktif, namun 879 koperasi existing masih tidak aktif. Ia menilai perlunya pembaruan regulasi daerah, termasuk revisi Pergub Nomor 11 Tahun 2010 yang dianggap tak lagi relevan dengan kondisi regulasi nasional terbaru.






