Jakarta — Kemendes PDT, Kemendagri, dan Kemenkeu menetapkan sejumlah langkah teknis untuk menyelesaikan kewajiban kegiatan bersumber dari Dana Desa Non Earmarked yang belum terbayarkan. Mendes PDT Yandri Susanto menjelaskan bahwa terdapat beberapa sumber pembiayaan yang dapat digunakan.
Pertama, menggunakan sisa Dana Desa Earmarked untuk membayar kegiatan Non Earmarked. Kedua, memanfaatkan Dana Penyertaan Modal Desa ke BUM Desa atau lembaga ekonomi yang belum disalurkan. Ketiga, memanfaatkan penghematan anggaran tahun berjalan 2025, termasuk sumber pendapatan selain Dana Desa. Keempat, menggunakan SILPA 2025.
“Jika seluruh langkah tersebut belum mencukupi, selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban dan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 melalui pendapatan selain Dana Desa,” tutur Yandri.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi gagal bayar dan tetap menjaga keberlanjutan pembangunan desa.






