Denpasar – Peredaran rokok berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi dilaporkan marak di wilayah Denpasar dan Kuta, Bali.
Berdasarkan penelusuran tim media pada Senin (23/2/2026), sejumlah sumber menyebutkan adanya distribusi rokok yang diduga tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Peredaran tersebut disebut berlangsung secara terbatas dan tidak dipajang secara terbuka.
Salah satu narasumber menyebutkan, rokok tersebut diduga disalurkan oleh seorang pria berinisial Msd yang disebut berdomisili di kawasan Jalan Campuhan I, Dwi Sri, Legian, Kecamatan Kuta. Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa distribusi dilakukan ke sejumlah warung dan toko di sekitar Denpasar dan Kuta.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya berharap instansi terkait melakukan penelusuran lebih lanjut atas dugaan peredaran rokok ilegal ini. Menurutnya, selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok tanpa pengawasan resmi juga dapat menimbulkan risiko bagi konsumen.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi mengenai adanya penindakan di wilayah Denpasar dan Kuta terkait laporan tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi informasi kepada pihak-pihak terkait.
(Tim)






