Bupati Banjarnegara Wajibkan Kendaraan Dinas “Dikandangkan” Selama Sepekan Jelang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nampak mobil dinas berderet di garasi milik Pemkab Banjarnegara.(Dok.Kominfo Bna)

Foto : Nampak mobil dinas berderet di garasi milik Pemkab Banjarnegara.(Dok.Kominfo Bna)

BANJARNEGARA, BeritaFakta.id– Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) sekaligus mengamankan aset daerah menjelang libur Idulfitri 1447 H.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor P/100.3.4/93/BUPATI/2026, Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana menginstruksikan seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah untuk disimpan atau “dikandangkan” di kantor instansi masing-masing.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Selasa (17/3/2026) pukul 18.00 WIB hingga Selasa (24/3/2026) pukul 18.00 WIB.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, mulai dari Sekretariat Daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga pimpinan instansi yang menggunakan aset kendaraan dinas.

Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan, terutama untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.

“Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik atau kegiatan pribadi merupakan bentuk penegasan bahwa fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Ini juga menjadi upaya mencegah penyalahgunaan aset serta menjaga integritas ASN sesuai aturan KPK dan pemerintah daerah,” ujar Amalia, Rabu (18/3/2026).

Dalam kebijakan tersebut, pimpinan instansi bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan kendaraan selama masa penyimpanan.

Meski demikian, pemerintah daerah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Beberapa kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi antara lain ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, serta kendaraan penanggulangan bencana**.

Selain itu, kendaraan dinas camat masih diperbolehkan digunakan untuk kepentingan dinas di wilayah kerja masing-masing. Namun, penggunaannya dilarang untuk perjalanan ke luar daerah.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan disiplin ASN yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa ASN Banjarnegara berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan aset negara. (Bas)

Berita Terkait

PHBI Banjarnegara Siapkan Dua Skenario Sholat Idul Fitri 1447 H di Alun-Alun
Bupati Dorong Relokasi Warga Terdampak Longsor Pagentan, Bantuan Jadup Disalurkan untuk Tiga Bulan.
DPRD Banjarnegara Serahkan Pokir 2026, Tegaskan Arah Pembangunan 2027 Berbasis Aspirasi Rakyat.
700 Pemudik Tiba Tengah Malam di Banjarnegara, Bupati Amalia Sambut di Terminal Parakancanggah
RSUD Hj. Anna Lasmanah Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran
Fraksi DPRD Kota Tegal Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda.
Hadiri Pelepasan Mudik Lebaran Gratis Jateng 2026, Mba Iin Sapa Pemudik Kota Tegal.
Sinergi, Personel Posyan Valet Ride Nasmoco Wanasari Siaga Layani Pemudik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:51 WIB

Bupati Banjarnegara Wajibkan Kendaraan Dinas “Dikandangkan” Selama Sepekan Jelang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:47 WIB

PHBI Banjarnegara Siapkan Dua Skenario Sholat Idul Fitri 1447 H di Alun-Alun

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:42 WIB

Bupati Dorong Relokasi Warga Terdampak Longsor Pagentan, Bantuan Jadup Disalurkan untuk Tiga Bulan.

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:52 WIB

DPRD Banjarnegara Serahkan Pokir 2026, Tegaskan Arah Pembangunan 2027 Berbasis Aspirasi Rakyat.

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:46 WIB

700 Pemudik Tiba Tengah Malam di Banjarnegara, Bupati Amalia Sambut di Terminal Parakancanggah

Berita Terbaru