Bupati Banjarnegara Wajibkan Kendaraan Dinas “Dikandangkan” Selama Sepekan Jelang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nampak mobil dinas berderet di garasi milik Pemkab Banjarnegara.(Dok.Kominfo Bna)

Foto : Nampak mobil dinas berderet di garasi milik Pemkab Banjarnegara.(Dok.Kominfo Bna)

BANJARNEGARA, BeritaFakta.id– Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) sekaligus mengamankan aset daerah menjelang libur Idulfitri 1447 H.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor P/100.3.4/93/BUPATI/2026, Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana menginstruksikan seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah untuk disimpan atau “dikandangkan” di kantor instansi masing-masing.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Selasa (17/3/2026) pukul 18.00 WIB hingga Selasa (24/3/2026) pukul 18.00 WIB.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, mulai dari Sekretariat Daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga pimpinan instansi yang menggunakan aset kendaraan dinas.

Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan, terutama untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.

“Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik atau kegiatan pribadi merupakan bentuk penegasan bahwa fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Ini juga menjadi upaya mencegah penyalahgunaan aset serta menjaga integritas ASN sesuai aturan KPK dan pemerintah daerah,” ujar Amalia, Rabu (18/3/2026).

Dalam kebijakan tersebut, pimpinan instansi bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan kendaraan selama masa penyimpanan.

Meski demikian, pemerintah daerah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Beberapa kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi antara lain ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, serta kendaraan penanggulangan bencana**.

Selain itu, kendaraan dinas camat masih diperbolehkan digunakan untuk kepentingan dinas di wilayah kerja masing-masing. Namun, penggunaannya dilarang untuk perjalanan ke luar daerah.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan disiplin ASN yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa ASN Banjarnegara berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan aset negara. (Bas)

Berita Terkait

Disamping Kertebatasan Fisik, Rohimah Tempat Tinggalnya Tidak Menentu Berharap Ada Solusi dari Pemkab Brebes
Pengendara Motor Jadi Korban Percobaan Begal Bersenjata Tajam di Cikarang Selatan
Pengawalan Perkuat Program Pembangunan di Pemkab Brebes, Kajari siap Bersinergi
SMAN 1 Jatibarang Brebes Juara Pertama Kategori Pelajar, Lomba Kreativitas dan Inovasi Batik
Blora Punya 1.600 Sumur Rakyat, Bisakah Minyaknya Benar-Benar Terserap Pertamina?
Yuh Ngasab Lur Raih Penghargaan IID 2025, Inovasi Karya Warsito Eko Dorong Penurunan Pengangguran di Brebes
Bukan Sekedar Bantuan, SPRIN Jadi Harapan Baru bagi Ibu Hamil di Brebes
SK PPPK Brebes di Perpanjang, Tegaskan Komitmen Pemda Jaga Pelayanan Publik
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:34 WIB

Disamping Kertebatasan Fisik, Rohimah Tempat Tinggalnya Tidak Menentu Berharap Ada Solusi dari Pemkab Brebes

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:41 WIB

Pengendara Motor Jadi Korban Percobaan Begal Bersenjata Tajam di Cikarang Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:23 WIB

Pengawalan Perkuat Program Pembangunan di Pemkab Brebes, Kajari siap Bersinergi

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:18 WIB

Blora Punya 1.600 Sumur Rakyat, Bisakah Minyaknya Benar-Benar Terserap Pertamina?

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:58 WIB

Yuh Ngasab Lur Raih Penghargaan IID 2025, Inovasi Karya Warsito Eko Dorong Penurunan Pengangguran di Brebes

Berita Terbaru

Berita

Asrul Sani, Entrepreneur Ikan Cupang Yang Go Internasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:58 WIB