Semarang – Rapat Koordinasi (Rakor) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Jawa Tengah yang digelar pada 1 Mei 2026 berakhir tanpa keputusan. Forum tersebut dinyatakan deadlock setelah sejumlah agenda tidak mencapai kesepakatan.
Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) PTMSI Kabupaten Brebes, Pamor Wicaksono, menyoroti polemik terkait persyaratan calon Ketua PTMSI Jawa Tengah yang dinilai tidak selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Menurut Pamor, salah satu syarat yang memicu kebuntuan adalah ketentuan bahwa calon ketua harus berdomisili di ibu kota provinsi. Ia menilai persyaratan tersebut tidak tercantum dalam AD/ART organisasi.
“Sepanjang tidak melanggar AD/ART PTMSI, bagi kami tidak masalah. Namun rakor tersebut berujung deadlock,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti syarat lain yang mewajibkan calon ketua pernah menjadi pengurus PTMSI di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi minimal lima tahun. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi membatasi figur potensial yang memiliki kapasitas memimpin namun tidak memenuhi syarat administratif.
Pamor menilai pembatasan tersebut dapat menghambat kompetisi yang sehat dalam pemilihan Ketua PTMSI Jawa Tengah. Ia menegaskan, seluruh mekanisme seharusnya mengacu pada aturan organisasi yang telah disepakati.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati. Ia menjelaskan bahwa rakor tersebut merupakan tahap awal menuju Musyawarah Provinsi (Musprov) PTMSI Jawa Tengah yang direncanakan berlangsung pada akhir Juni 2026.
Namun, rapat tidak mencapai kuorum. Dari total 35 pengurus cabang, hanya 21 peserta yang hadir, di bawah ketentuan minimal dua pertiga atau 23 peserta sebagaimana diatur dalam AD/ART. Atas dasar itu, rapat dinyatakan tidak sah dan ditunda.
“Kesimpulan kami, rakor tersebut tidak sah untuk membahas pemilihan Ketua Pengprov PTMSI Jawa Tengah,” tegas Kurniawan.
Ia menambahkan, berdasarkan AD/ART PTMSI Pasal 28, pembahasan terkait Musprov, termasuk pemilihan ketua, seharusnya dilakukan dalam rapat kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (5) huruf d.
Selain membahas persyaratan calon ketua, rakor juga mengagendakan pembentukan tim penjaringan dan penyaringan (TPP) untuk Musprov. Namun agenda tersebut tidak dapat dituntaskan akibat tidak terpenuhinya kuorum.
Musprov PTMSI Jawa Tengah dijadwalkan digelar pada akhir Juni 2026, menyusul berakhirnya masa jabatan Ketua PTMSI Jawa Tengah, Rukma Setyabudi, yang telah menjabat selama dua periode. Hingga kini, jadwal pasti pelaksanaan Musprov masih menunggu penetapan lebih lanjut.






