BANJARNEGARA — Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bersama DPRD mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Banjarnegara, Selasa (19/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjarnegara, Slamet SM, dan dihadiri Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, Sekretaris Daerah Banjarnegara, Hendro Cahyono, kepala OPD, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Banjarnegara.
Dalam sambutannya, Bupati Amalia meminta seluruh anggota DPRD dapat mencermati dan membahas empat raperda tersebut secara detail agar nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Raperda ini nantinya harus dapat diaplikasikan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi masyarakat Banjarnegara,” ujar Amalia.
Empat raperda yang diajukan terdiri atas satu raperda inisiatif DPRD dan tiga usulan dari pihak eksekutif. Raperda inisiatif DPRD yakni tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Sementara tiga lainnya meliputi Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Sekda Banjarnegara, Hendro Cahyono, menjelaskan bahwa Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif disusun sebagai landasan hukum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor kreatif berbasis ide, inovasi, dan keterampilan masyarakat.
“Ekonomi kreatif diharapkan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Hendro.
Ia juga menerangkan, perubahan Perda tentang penyertaan modal BUMD berkaitan dengan program pengembangan sistem pertanian terpadu di kawasan dataran tinggi.
Menurut Hendro, pemerintah pusat memberikan hibah kepada pemerintah daerah untuk ditempatkan pada lembaga keuangan, yang selanjutnya disalurkan kembali dalam bentuk kredit atau pembiayaan lunak kepada petani, peternak, dan korporasi di Banjarnegara.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Banjarnegara, Nur Azis, menyampaikan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Menurutnya, arsip memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, hingga pelayanan publik.
“Arsip menjadi bukti akuntabilitas, sumber informasi, serta memori kolektif daerah. Pengelolaan arsip yang baik akan mendukung pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan,” ujarnya.(Bas)






