Sakit Hati Upah Macet dan Pamer Kemewahan, Sopir Truk Bakar Civic Turbo Istri Kades Viral Hoho Alkaf

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara, beritafakta.id – Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil membongkar teka-teki pembakaran mobil mewah Honda Civic Turbo milik Erna (40), istri Kepala Desa Purwasaba yang juga konten kreator viral, Welas Yuni Nugroho alias Hoho Alkaf. Aksi nekat yang semula diduga teror bom molotov ini ternyata murni dipicu oleh dendam pribadi yang mendalam.

Polisi bergerak cepat. Berbekal olah TKP dan rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Banjarnegara dibantu Jatanras Polda Jateng berhasil menciduk pelaku berinisial RP (43) di wilayah Mandiraja, Jumat (15/5/2026).

RP, yang merupakan warga Desa Panggisari, ternyata tinggal tak jauh dari rumah korban.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Kasatreskrim Iptu Ori Friliansa Utama, menegaskan bahwa motif di balik aksi pembakaran ini adalah akumulasi rasa sakit hati pelaku terhadap Kades Hoho Alkaf, yang sudah dikenalnya sejak 2015.

Ada dua alasan utama yang memicu amarah pelaku yaitu RP yang bekerja sebagai sopir *dump truck* mengaku selalu menerima pembayaran gaji atau upah yang terlambat. Ia harus berulang kali menagih hanya untuk mendapatkan haknya.

Di sisi lain, pelaku mengaku muak dengan perilaku Kades Hoho di media sosial. Di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit, sang kades dinilai kerap membuat konten TikTok yang memamerkan kemewahan secara berlebihan.

“Tersangka merasa kesal karena upahnya selalu terlambat dan harus ditagih dulu. Selain itu, tersangka tidak suka dengan perilaku Kades Hoho di media sosial yang sering membuat konten TikTok menampilkan kemewahan berlebihan di tengah ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik,” ungkap Iptu Ori dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).

Polisi juga meluruskan simpang siur informasi di masyarakat terkait metode pembakaran. “Peristiwa ini murni pembakaran menggunakan bensin, bukan disebabkan oleh bom molotov seperti isu yang beredar,” tegas Kasat Reskrim.

Aksi pembakaran ini telah direncanakan matang oleh pelaku dua hari sebelum eksekusi. RP sengaja membeli bensin jenis Pertalite di SPBU Kaliwinasuh menggunakan motor Honda Scoopy miliknya. Bensin tersebut kemudian disedot menggunakan selang ke dalam jerigen, lalu ia menyiapkan sebuah obor kayu yang dililit kain.

Pada Kamis dini hari, 23 April 2026 sekitar pukul 04.15 WIB, RP berjalan kaki sejauh 2 kilometer menuju rumah korban. Dari sisi selatan luar pagar, RP menyiramkan bensin ke arah mobil Civic Turbo yang terparkir, menyulut obor, lalu melemparkannya. Seketika api berkobar, dan pelaku langsung melarikan diri melalui jalan-jalan sempit.

Pelaku tidak bisa mengelak setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial di rumahnya. Sisa kain pada obor yang ditemukan di TKP terbukti identik dan klop dengan potongan kain sarung bantal-guling bermotif kupu-kupu yang ada di rumah RP.

Polisi juga menyita selang sepanjang 40 cm dan rekaman CCTV SPBU saat pelaku membeli bensin.

Akibat tindakan nekatnya, sopir truk ini kini harus mendekam di balik jeruji besi. RP dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Iptu Ori.(ahr)

Berita Terkait

Tekan Angka Kecelakaan di Flyover Kretek Paguyangan, AMPK Kordinasi Ikuti Arahan di Polres Brebes
AKBP Muhammad Ali Akbar Resmi Jabat Kapolres Brebes, Gantikan AKBP Lilik Ardhiansyah
22 Jabatan Berganti, Kapolda Jateng Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan untuk Pelayanan yang Lebih Optimal
Danlanud Hang Nadim Batam Kunjungi Lapas Kelas IIA Batam, Perkuat Sinergi Antarinstansi
Penutupan Rangkaian Muscam DPD Partai Golkar Kota Tangerang berjalan lancar, Sachrudin : “Golkar milik rakyat, mari raih kemenangan di Pemilu 2029
Pemkab Genjot Keaktifan BPJS PBI, Warga Rentan dan Eliminasi TBC Jadi Sorotan
Anggota DPR RI dari PDIP Komisi ll Shintya Sandra Kusuma, Gandeng IPDN Tekankan Penguatan Akuntabilitas Publik
Lapas Brebes Siapkan Remisi Kemerdekaan, Koordinasi HUT RI ke-81 Diperkuat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:50 WIB

Tekan Angka Kecelakaan di Flyover Kretek Paguyangan, AMPK Kordinasi Ikuti Arahan di Polres Brebes

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

AKBP Muhammad Ali Akbar Resmi Jabat Kapolres Brebes, Gantikan AKBP Lilik Ardhiansyah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:45 WIB

22 Jabatan Berganti, Kapolda Jateng Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan untuk Pelayanan yang Lebih Optimal

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14 WIB

Penutupan Rangkaian Muscam DPD Partai Golkar Kota Tangerang berjalan lancar, Sachrudin : “Golkar milik rakyat, mari raih kemenangan di Pemilu 2029

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:13 WIB

Pemkab Genjot Keaktifan BPJS PBI, Warga Rentan dan Eliminasi TBC Jadi Sorotan

Berita Terbaru