Banjarnegara, beritafakta.id – Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil membongkar teka-teki pembakaran mobil mewah Honda Civic Turbo milik Erna (40), istri Kepala Desa Purwasaba yang juga konten kreator viral, Welas Yuni Nugroho alias Hoho Alkaf. Aksi nekat yang semula diduga teror bom molotov ini ternyata murni dipicu oleh dendam pribadi yang mendalam.
Polisi bergerak cepat. Berbekal olah TKP dan rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Banjarnegara dibantu Jatanras Polda Jateng berhasil menciduk pelaku berinisial RP (43) di wilayah Mandiraja, Jumat (15/5/2026).
RP, yang merupakan warga Desa Panggisari, ternyata tinggal tak jauh dari rumah korban.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Kasatreskrim Iptu Ori Friliansa Utama, menegaskan bahwa motif di balik aksi pembakaran ini adalah akumulasi rasa sakit hati pelaku terhadap Kades Hoho Alkaf, yang sudah dikenalnya sejak 2015.
Ada dua alasan utama yang memicu amarah pelaku yaitu RP yang bekerja sebagai sopir *dump truck* mengaku selalu menerima pembayaran gaji atau upah yang terlambat. Ia harus berulang kali menagih hanya untuk mendapatkan haknya.
Di sisi lain, pelaku mengaku muak dengan perilaku Kades Hoho di media sosial. Di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit, sang kades dinilai kerap membuat konten TikTok yang memamerkan kemewahan secara berlebihan.
“Tersangka merasa kesal karena upahnya selalu terlambat dan harus ditagih dulu. Selain itu, tersangka tidak suka dengan perilaku Kades Hoho di media sosial yang sering membuat konten TikTok menampilkan kemewahan berlebihan di tengah ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik,” ungkap Iptu Ori dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).
Polisi juga meluruskan simpang siur informasi di masyarakat terkait metode pembakaran. “Peristiwa ini murni pembakaran menggunakan bensin, bukan disebabkan oleh bom molotov seperti isu yang beredar,” tegas Kasat Reskrim.
Aksi pembakaran ini telah direncanakan matang oleh pelaku dua hari sebelum eksekusi. RP sengaja membeli bensin jenis Pertalite di SPBU Kaliwinasuh menggunakan motor Honda Scoopy miliknya. Bensin tersebut kemudian disedot menggunakan selang ke dalam jerigen, lalu ia menyiapkan sebuah obor kayu yang dililit kain.
Pada Kamis dini hari, 23 April 2026 sekitar pukul 04.15 WIB, RP berjalan kaki sejauh 2 kilometer menuju rumah korban. Dari sisi selatan luar pagar, RP menyiramkan bensin ke arah mobil Civic Turbo yang terparkir, menyulut obor, lalu melemparkannya. Seketika api berkobar, dan pelaku langsung melarikan diri melalui jalan-jalan sempit.
Pelaku tidak bisa mengelak setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial di rumahnya. Sisa kain pada obor yang ditemukan di TKP terbukti identik dan klop dengan potongan kain sarung bantal-guling bermotif kupu-kupu yang ada di rumah RP.
Polisi juga menyita selang sepanjang 40 cm dan rekaman CCTV SPBU saat pelaku membeli bensin.
Akibat tindakan nekatnya, sopir truk ini kini harus mendekam di balik jeruji besi. RP dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Iptu Ori.(ahr)












