Dua Tahun Menanti Kepastian, Korban Dugaan Penarikan Mobil Paksa Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, BeritaFakta.id – Kasus dugaan penarikan kendaraan secara paksa oleh sejumlah debt collector yang sempat menjadi perhatian publik di media sosial kini memasuki babak baru. Seorang warga Kota Semarang, Astrie Apresitha, terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan berharap memperoleh kepastian serta keadilan dari proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.

Peristiwa tersebut terjadi pada 13 November 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Barito Raya, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Astrie, saat itu kendaraan yang dikendarainya diduga dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector. Mobil korban disebut dipepet oleh dua kendaraan roda empat dan satu sepeda motor sebelum akhirnya kendaraan tersebut diambil di lokasi kejadian.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial karena menyangkut dugaan penarikan kendaraan di jalan umum yang dinilai tidak sesuai prosedur. Terlebih, saat kejadian korban diketahui tengah bersama dua anaknya, termasuk seorang balita.

Hingga Juni 2026, Astrie mengaku masih berupaya mencari keadilan melalui proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap persidangan dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai status kendaraan yang menurutnya memiliki peran penting dalam menunjang kebutuhan hidup keluarganya.

“Sebagai seorang ibu yang membesarkan dua anak, saya hanya berharap mendapatkan keadilan dan hak saya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Astrie.

Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Proses hukum yang berlangsung menjadi perhatian berbagai pihak yang menantikan hasil dan putusan pengadilan.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan, menyampaikan pembelaan, serta menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Red: Jateng

Berita Terkait

Tangis Bahagia Pecah di Islamic Center Brebes, Ratusan Jemaah Haji Kloter 6 Pulang ke Tanah Air
Tangis Haru Warga Sridadi Pecah Saat Peluk Bupati Brebes Terima Bantuan Bencana
Benteng Hijau untuk Randusanga Kulon, 3.700 Mangrove Ditanam Cegah Abrasi
Polda Jateng Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 449 Kasus Periode April-Juni 2026
Kendal Aktifkan Kembali Satgas MBLB Pasca-Kritik Tambang Viral
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Banjarnegara Galakkan Aksi Nyata Atasi Perubahan Iklim
Banjarnegara Canangkan Gerakan 1 Juta Biopori untuk Atasi Sampah Organik
Wayang Golek Santri Jadi Media Edukasi Generasi Emas dan Keamanan Digital di Brebes
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:19 WIB

Tangis Bahagia Pecah di Islamic Center Brebes, Ratusan Jemaah Haji Kloter 6 Pulang ke Tanah Air

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:17 WIB

Tangis Haru Warga Sridadi Pecah Saat Peluk Bupati Brebes Terima Bantuan Bencana

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

Benteng Hijau untuk Randusanga Kulon, 3.700 Mangrove Ditanam Cegah Abrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:05 WIB

Polda Jateng Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 449 Kasus Periode April-Juni 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dua Tahun Menanti Kepastian, Korban Dugaan Penarikan Mobil Paksa Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Indarto Kusnohadi, Jabat Dan Poltekad

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:58 WIB