SEMARANG, BeritaFakta.id – Kasus dugaan penarikan kendaraan secara paksa oleh sejumlah debt collector yang sempat menjadi perhatian publik di media sosial kini memasuki babak baru. Seorang warga Kota Semarang, Astrie Apresitha, terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan berharap memperoleh kepastian serta keadilan dari proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.
Peristiwa tersebut terjadi pada 13 November 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Barito Raya, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Astrie, saat itu kendaraan yang dikendarainya diduga dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector. Mobil korban disebut dipepet oleh dua kendaraan roda empat dan satu sepeda motor sebelum akhirnya kendaraan tersebut diambil di lokasi kejadian.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial karena menyangkut dugaan penarikan kendaraan di jalan umum yang dinilai tidak sesuai prosedur. Terlebih, saat kejadian korban diketahui tengah bersama dua anaknya, termasuk seorang balita.
Hingga Juni 2026, Astrie mengaku masih berupaya mencari keadilan melalui proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap persidangan dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai status kendaraan yang menurutnya memiliki peran penting dalam menunjang kebutuhan hidup keluarganya.
“Sebagai seorang ibu yang membesarkan dua anak, saya hanya berharap mendapatkan keadilan dan hak saya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Astrie.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Proses hukum yang berlangsung menjadi perhatian berbagai pihak yang menantikan hasil dan putusan pengadilan.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan, menyampaikan pembelaan, serta menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Red: Jateng






