Polemik tersebut mencuat setelah rumah Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga sejumlah personel TNI pada Rabu (8/7/2026). Pada hari yang sama, tim Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, termasuk Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan apabila terdapat anggota TNI yang diduga menghalangi proses penegakan hukum, maka tindakan tersebut harus diusut secara menyeluruh dan transparan.
Menurutnya, apabila benar pengamanan dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terkait dengan perkara korupsi, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka yang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Hendardi menegaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak terdapat dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada anggota TNI untuk menghalangi tindakan penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga setiap bentuk obstruction of justice atau penghalangan proses hukum harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang siapa pelakunya.
SETARA Institute menilai peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai menunjukkan semakin luasnya keterlibatan militer di ruang-ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir. Oleh sebab itu, Hendardi mendorong agar keterlibatan TNI dalam urusan di luar fungsi pertahanan dievaluasi agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan maupun tumpang tindih yurisdiksi.
Selain itu, SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan anggotanya secara transparan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Apabila ditemukan pelanggaran, anggota yang terlibat diminta diproses sesuai hukum pidana maupun aturan disiplin militer.
Di sisi lain, Hendardi meminta Polri tetap melanjutkan proses penyidikan secara profesional tanpa terpengaruh oleh dugaan intervensi dari pihak mana pun.
“Kepolisian tidak boleh mundur sedikit pun. Setiap tindakan obstruction of justice, siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi. Presiden juga harus memastikan tidak ada penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum atas dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI, Kejaksaan Agung, maupun Polri terkait pernyataan SETARA Institute tersebut.
Penulis: Haris Pranatha












