SETARA Institute Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penghalangan Penegakan Hukum, Minta Presiden Ambil Sikap

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas menyikapi polemik pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, oleh personel TNI di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Polemik tersebut mencuat setelah rumah Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga sejumlah personel TNI pada Rabu (8/7/2026). Pada hari yang sama, tim Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, termasuk Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan apabila terdapat anggota TNI yang diduga menghalangi proses penegakan hukum, maka tindakan tersebut harus diusut secara menyeluruh dan transparan.

Menurutnya, apabila benar pengamanan dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terkait dengan perkara korupsi, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.

“Apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka yang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

Hendardi menegaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak terdapat dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada anggota TNI untuk menghalangi tindakan penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga setiap bentuk obstruction of justice atau penghalangan proses hukum harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang siapa pelakunya.

SETARA Institute menilai peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai menunjukkan semakin luasnya keterlibatan militer di ruang-ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir. Oleh sebab itu, Hendardi mendorong agar keterlibatan TNI dalam urusan di luar fungsi pertahanan dievaluasi agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan maupun tumpang tindih yurisdiksi.

Selain itu, SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan anggotanya secara transparan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Apabila ditemukan pelanggaran, anggota yang terlibat diminta diproses sesuai hukum pidana maupun aturan disiplin militer.

Di sisi lain, Hendardi meminta Polri tetap melanjutkan proses penyidikan secara profesional tanpa terpengaruh oleh dugaan intervensi dari pihak mana pun.

“Kepolisian tidak boleh mundur sedikit pun. Setiap tindakan obstruction of justice, siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi. Presiden juga harus memastikan tidak ada penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum atas dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI, Kejaksaan Agung, maupun Polri terkait pernyataan SETARA Institute tersebut.

Penulis: Haris Pranatha

Berita Terkait

HUT Kedua DePA-RI, Momentum Konsolidasi Organisasi Dari Pusat Sampai ke Daerah
Resmi Ditangani Kemenkeu, Nasib Whoosh Masuki Babak Baru
KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Perairan Sumenep, Proses Evakuasi Penumpang Berlangsung
Meggie Hadiyanto Hadirkan Delapan Dewi dan Srikandi dalam Soft Opening Sira Village Bali
Lawan Pengaruh Negatif terhadap Anak dengan Membangun Kesadaran Diri
Kejari Banjarnegara Tahan Eks Pimpinan Cabang BPR BKK Mandiraja, Pastikan Dana Nasabah Aman
Presiden Prabowo: Pamong Praja Muda IPDN Harus Jadi Pelayan Rakyat dan Garda Terdepan Pengabdian
Penanganan Jalan Gondanglegi – Balekembang Malang Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:30 WIB

HUT Kedua DePA-RI, Momentum Konsolidasi Organisasi Dari Pusat Sampai ke Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Resmi Ditangani Kemenkeu, Nasib Whoosh Masuki Babak Baru

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:26 WIB

KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Perairan Sumenep, Proses Evakuasi Penumpang Berlangsung

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Meggie Hadiyanto Hadirkan Delapan Dewi dan Srikandi dalam Soft Opening Sira Village Bali

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:01 WIB

Lawan Pengaruh Negatif terhadap Anak dengan Membangun Kesadaran Diri

Berita Terbaru