BANJARNEGARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara resmi menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana di PT BPR BKK Mandiraja (Perseroda) Cabang Rakit.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Banjarnegara, Rabu (22/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara, Firmansyah Akbar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya menangani tiga penyidikan kasus dugaan korupsi.
Dua di antaranya melibatkan pengelolaan keuangan di PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit untuk kurun waktu 2017–2023 dan 2021–2024, serta satu kasus pengelolaan keuangan dan aset UPK Kecamatan Pagedongan (2014–2022).
Untuk perkara pertama (BPR BKK Mandiraja periode 2017–2023), Kejari Banjarnegara langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan).
“Tersangka kami sangkakan Pasal 603 KUHPidana jo. Pasal 18 UU Tipikor, subsider Pasal 604 KUHPidana jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada penambahan tersangka lagi,” tegas Firmansyah.
Modus Operandi Tiga Metode
Firmansyah menjelaskan, penyelewengan dana tersebut dilakukan oknum pegawai secara terus-menerus menggunakan tiga modus utama, yaitu Pembuatan transaksi penarikan dana fiktif seolah-olah dilakukan oleh nasabah, Penggelapan setoran uang nasabah yang tidak dimasukkan ke dalam sistem bank serya Pengajuan permohonan kredit fiktif dengan mengatasnamakan nasabah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Penyidikan ini berawal dari laporan internal serta audit yang dilakukan oleh manajemen BPR BKK Mandiraja sendiri sebagai bentuk iktikad baik untuk pembenahan tata kelola.
“Sesuai arahan pimpinan, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga perbaikan sistem dan tata kelola agar celah-celah korupsi dapat ditutup rapat sehingga kejadian serupa tidak terulang,” tambah Kajari.
Komisaris Tegaskan Tabungan Nasabah 100% Aman
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPPKAD Kabupaten Banjarnegara sekaligus Komisaris PT BPR BKK Mandiraja, Aditya Satria, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Banjarnegara yang merespons cepat laporan dari pihak direksi.
Aditya mengimbau kepada seluruh masyarakat dan nasabah untuk tidak perlu panik atau khawatir. Ia menjamin operasional bank tetap berjalan normal dan seluruh dana nasabah berada dalam posisi aman.
“Kami memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan. Ini sepenuhnya mekanisme pembenahan internal kami. Uang nasabah aman, baik simpanan maupun kredit. Tidak akan ada cerita nasabah tidak bisa mengambil tabungannya,” tegas Aditya.
Ia menambahkan, pembenahan sistemik dan langkah korektif tengah masif dilakukan, seperti penerapan budaya anti-fraud, mutasi (rolling) jabatan, penataan SDM, hingga pemisahan kewenangan secara ketat.
Pembenahan internal ini juga dilakukan dalam rangka menyiapkan penggabungan (merger) BPR milik pemerintah daerah se-Jawa Tengah yang ditargetkan terealisasi pada tahun 2027 mendatang.
Sebagai penutup, Kejari Banjarnegara dan manajemen BPR BKK Mandiraja sepakat untuk terus memperkuat koordinasi, termasuk merencanakan sosialisasi pencegahan korupsi di cabang-cabang BKK lainnya. (baz)






