Polemik PETI Kotanopan Kian Memanas, Bupati Tegaskan Nasib Kades Singengu Julu Ditentukan Pekan Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, Beritafakta.id – Polemik dugaan keterlibatan oknum Kades Singengu Julu Maraginda Hakim Nasution dalam kasus PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) kini memasuki babak baru dan kian memanas. Bupati Mandailing Natal (Madina) Saifullah Nasution memastikan proses pemeriksaan Kades yang kerap disebut dengan inisial GD terus berjalan secara intensif, objektif, prosedural, transparan sesuai mekanisme yang berlaku dan kini hanya menunggu hasil ekspose resmi pada pekan depan.

Melalui rilis resmi bernomor 555/4106/KOMINFO/2026 yang sampai ke meja redaksi (Jumat, 14/08), Pemkab Madina mengkonfirmasi bahwa oknum Kades GD beserta saksi-saksi terkait telah memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan tanpa ada kendala mangkir.

“Inspektorat Madina telah rampung menyelesaikan pemeriksaan lapangan dan pengumpulan keterangan berdasarkan Surat Tugas Nomor 094/872/ST/Insp/2026. Oknum Kades GD dan pihak terkait dipastikan tidak mangkir namun kooperatif selama proses panggilan,” sebut Plt. Kadis Kominfo Madina, Muhammad Syail Lubis, ST, M.M menjawab daftar konfirmasi jurnalis dan derasnya gelombang desakan publik yang menyorot tajam dugaan keterlibatan oknum Kades yang selama ini dikenal arogan dan kebal hukum.

Muhammad Syail juga menyatakan bahwa Bupati berkomitmen penuh pada penegakan supremasi hukum tanpa intervensi. Segala keputusan berbentuk administratif wajib merujuk pada hasil pemeriksaan resmi tanpa adanya campur tangan dan tekanan dari pihak manapun

“Bupati Madina berkomitmen agar setiap keputusan didasarkan pada koridor hukum yang berlaku. Hal ini demi menjaga kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang baik,” sebut Syail mengutip sikap Bupati.

Langkah krusial berikutnya adalah gelar hasil pemeriksaan (ekspose) internal Inspektorat yang dijadwalkan pada pekan depan. Hasil ekspose inilah yang akan menjadi penentu ada tidaknya pelanggaran, bentuk sanksi, hingga potensi penyerahan kasus ke ranah pidana.

“Agenda penentu adalah gelar hasil pemeriksaan atau ekspose internal pada pekan depan. Pemkab berjanji akan membuka hasil ekspose perkara ini kepada media dan publik segera setelah proses internal selesai minggu depan” tegas Syail.

Secara sistematis tambah Syail, Pemkab Madina juga akan mengintegrasikan penanganan kasus ini dengan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban PETI yang dibentuk lewat SK Bupati tanggal 23 Juni 2026.

“Pemkab tidak menutup mata pada potensi pelanggaran dan unsur pidana. Apabila ekspose internal menunjukkan bukti pelanggaran hukum, Pemkab Madina bersama Satgas akan langsung berkoordinasi dengan Polres Madina untuk tindakan hukum lebih lanjut,” pungkas Syail.

Pemerintah tambah Syail juga merespons langsung tuntutan aliansi aktivis dan organisasi lingkungan yang mendesak pemberhentian sementara Kades GD selama masa pemeriksaan.

“Pemkab menegaskan sanksi administratif baru bisa dijatuhkan secara sah setelah rekomendasi resmi Inspektorat keluar pasca-ekspose” tutupnya.

Merespon hal ini, Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Pajarur Rohman Nasution dan Direktur The Madina Green Institute (TMGI) Ridwandi Nasution mengingatkan agar Bupati Mandailing Natal Saifullah Nasution jangan terkesan bersandiwara dan main-main dalam menjatuhkan sanksi kepada pejabat publik yang teridenrifikasi kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan.

“Publik Madina telah lama gerah dan cukup bersabar menunggu hasil ekspose pemeriksaan Kades GD ini. Namun terlihat lamban dan terkesan hanya memenuhi formalitas birokrasi. Kita berkomitmen akan kawal ketat kasus ini. Bila putusannya nanti mengecewakan publik dan Kades GD juga tidak dicopot dari jabatan Kepala Desa, maka kami memastikan akan turun ke jalan dengan eskalasi massa yang besar dan melaporkan secara resmi sikap Bupati kepada Presiden dan Kapolri atas dugaan penyalahgunaan jabatan (abused of power) serta dugaan melakukan pembiaran serta perlindungan kepada para mafia tambang yang telah melakukan perusakan alam yang massif dan destruktif” tegas keduanya.

(Magrifatulloh)

Berita Terkait

PC IMM Madina Ultimatum Kapolres 3×24 Jam, Desak Penindakan Terhadap Terduga Toke PETI di Simpang Tolang
Lapas Kelas II B Ngawi Terbakar Hebat, 302 Warga Binaan Aman
Terobosan Polda Jateng Peduli CTEV, Anak dengan Kelainan Kaki Bawaan Lahir Dapat Penanganan Gratis
Proyek APBN Rp1 Miliar di SDN 018 Lumban Pinasa Diduga Langgar Juknis, Aktivis Desak APH Turun Tangan
Bahas Persoalan Pupuk Subsidi, Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen
Sambut HUT RI ke-81, Panitia Tampilkan Konser Musik Band Kotak dan Produk Unggulan Brebes
Mbako Garangan Semangkung, Warisan Leluhur yang Bertahan di Lereng Pejawaran
20 Warga Adukan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector ke Polres Pemalang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:00 WIB

PC IMM Madina Ultimatum Kapolres 3×24 Jam, Desak Penindakan Terhadap Terduga Toke PETI di Simpang Tolang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Polemik PETI Kotanopan Kian Memanas, Bupati Tegaskan Nasib Kades Singengu Julu Ditentukan Pekan Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:52 WIB

Lapas Kelas II B Ngawi Terbakar Hebat, 302 Warga Binaan Aman

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Proyek APBN Rp1 Miliar di SDN 018 Lumban Pinasa Diduga Langgar Juknis, Aktivis Desak APH Turun Tangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Bahas Persoalan Pupuk Subsidi, Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen

Berita Terbaru