DePA-RI: Jangan Biarkan Viralitas Menjadi Pengadilan Media Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Beritafakta.id – Menjelang HUT RI ke-81 Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) punya gawe yakni pengangkatan advokat baru sekaligus HUT ke-2 DePA-RI yang diselenggarakan di Summer Day Hotel, Banjarbaru pada Jumat (14-06-2026)

Dalam Pidatonya Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid mengingatkan bahwa derasnya arus informasi di media sosial tidak boleh menggeser prinsip due process of law dalam penegakan hukum.

Di era digital, sebuah dugaan pelanggaran hukum dapat menjadi viral hanya dalam hitungan menit. Potongan video, narasi sepihak, judul provokatif, maupun komentar warganet dapat membentuk persepsi publik sebelum proses hukum berjalan secara utuh.

DePA-RI memandang perkembangan tersebut perlu disikapi secara serius. Viral bukanlah bukti hukum, popularitas bukanlah ukuran kebenaran, dan tekanan publik tidak boleh menggantikan proses peradilan.

“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum adanya proses hukum yang fair,” ujar Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid.

Hakim Tidak Boleh Digantikan oleh Algoritma

DePA-RI menilai prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan yang adil, kesempatan membela diri, serta pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku sesuai KUHAP.

Masalahnya, media sosial bekerja dengan logika yang berbeda. Konten yang emosional, kontroversial, atau sensasional justru sering lebih cepat menyebar dibandingkan informasi yang lengkap dan berimbang.

Kalau dulu ada istilah “trial by the press” saat ini, seseorang dapat mengalami “trial by social media” jauh sebelum perkara diperiksa di pengadilan.

“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algoritma,” tegas Luthfi Yazid yang didampingi para pimpinan DePA-RI seperti Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung, Irana Yudiartika dll.

Kebebasan Berpendapat Tetap Harus Dihormati

Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi. Luthfi Yazid menegaskan bahwa kritik, kebebasan berpendapat, dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum merupakan bagian penting dari demokrasi.

Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, kehormatan dan martabat manusia, serta independensi lembaga peradilan.

Masyarakat juga perlu diajarkan untuk membedakan antara mengkritik proses hukum dengan menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.

Advokat Harus Menjadi Penjaga Due Process of Law

Dalam situasi seperti ini, DePA-RI memandang profesi advokat memiliki tanggung jawab yang semakin penting. Advokat hendaknya bukan hanya menjadi pembela perkara, namun juga turut menjaga konstitusi, UUD 1945. Sebab itu seorang advokat tidak cukup hanya punya penguasaan teknis hukum, namun juga perlu pengetahuan yang luas.

Advokat tidak hanya bertugas membela kepentingan klien, tetapi juga ikut menjaga agar proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UUD 1945.

Advokat harus berani mengatakan seperti ungkapan Adnan Buyung Nasution, bahwa yang berhak untuk mendapatkan keadilan bukan hanya orang baik. Orang jahatpun berhak mebdapatkan keadilan. Adnan Buyung Nasution sudah memberikan contoh saat ia dikritik, diprotes dan disudutkan karena membela orang yang dituduh pelanggar HAM atau yand dituduh melakukan korupsi dsb.

Artinya, orang yang tidak populer tetap mempunyai hak untuk dibela, dan orang yang diduga melakukan kesalahan tetap mempunyai hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” kata Luthfi Yazid, yang pernah menjadi asisten pribadi Adnan Buyung Nasution.

Saatnya Membangun Literasi Hukum Digital

DePA-RI mengajak masyarakat, media, semua aparat penegak hukum, advokat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun literasi hukum digital.

Masyarakat perlu semakin kritis terhadap informasi hukum yang beredar di media sosial: memeriksa sumber, memahami konteks, tidak mudah menyimpulkan kesalahan seseorang, dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

DePA-RI juga mendorong para advokat untuk hadir di ruang digital bukan sekadar untuk membangun popularitas pribadi, tetapi untuk memberikan edukasi hukum yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab. Luthfi Yazid menegaskan bahwa “personal branding for lawyers” itu penting tetapi integritas, reputasi, keberpihakan kepada keadilan dan konsistensi itu jauh lebih penting.

Jangan Sampai Viralitas Mengalahkan Keadilan

DePA-RI berpandangan bahwa perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat demokrasi dan akses terhadap keadilan, bukan menciptakan bentuk baru dari penghakiman massa, atau main hakim sendiri (eigenrichting).

Pengadilan memiliki hukum acara. Media sosial memiliki algoritma. Tugas pengadilan adalah mewujudkan keadilan; algoritma mencari perhatian. Keduanya memiliki mekanisme yang berbeda.

Karena itu, Luthfi Yazid menyerukan:

“Jangan biarkan viralitas menggantikan due process of law. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya.” seru Ketum DePA-RI

Bagi DePA-RI, negara hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara atau paling populer di media sosial, tetapi oleh hukum, bukti, proses yang fair dan adil, serta putusan yang independen (free and impartial tribunal).

Oleh sebab itu, agar tidak berlaku apa yang disebut “no viral no justice” maka harus diciptakan keadilan. Hal ini harus dimulai dari penguasa/pemerintah/pejabatnya serta pembuat UU ( DPR) harus menjadi teladan utama untuk bersikap adil. Begitu juga dengan pemangku amanah sebagai penegak hukum: hakim, polisi, jaksa dan advokat. Jika ini yang terjadi, masyarakat pun akan mencontoh para pemimpinnya.

(Megy)

Berita Terkait

Wamen Viva Yoga: Bangun Subulussalam Perlu Sinergi Banyak Pihak
Menteri PANRB : Tidak Sekedar Bantuan, Perlindungan Sosial Jadi Cara Negara Hadir
Wujud Kepedulian Tanpa Batas, Jajaran Rutan Banjarnegara Sumbangkan Darah untuk Kemanusiaan
Polisi Imbau Pendaki Gunung Slamet Cegah Karhutla
Dukung DOB Papua Tengah, Kementerian PU Pacu Pembangunan Kantor Gubernur, DPRD, dan MRP
HUT Kedua DePA-RI, Momentum Konsolidasi Organisasi Dari Pusat Sampai ke Daerah
Resmi Ditangani Kemenkeu, Nasib Whoosh Masuki Babak Baru
KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Perairan Sumenep, Proses Evakuasi Penumpang Berlangsung
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:52 WIB

DePA-RI: Jangan Biarkan Viralitas Menjadi Pengadilan Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Wamen Viva Yoga: Bangun Subulussalam Perlu Sinergi Banyak Pihak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Menteri PANRB : Tidak Sekedar Bantuan, Perlindungan Sosial Jadi Cara Negara Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Wujud Kepedulian Tanpa Batas, Jajaran Rutan Banjarnegara Sumbangkan Darah untuk Kemanusiaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Polisi Imbau Pendaki Gunung Slamet Cegah Karhutla

Berita Terbaru