UU Pers Tak Wajibkan Wartawan Memiliki Sertifikat UKW: Polemik Legitimasi dan Kebebasan Pers

Senin, 2 Juni 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(doc-ist)

(doc-ist)

Batam, beritafakta.id – Polemik mengenai kewajiban Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali mencuat setelah sejumlah pihak menyebut bahwa wartawan harus lulus UKW agar dianggap sah. Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan kewajiban UKW bagi wartawan.

Dalam UU Pers Pasal 1 ayat 4, dijelaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Tidak disebutkan bahwa seorang wartawan harus lulus UKW atau terdaftar di organisasi tertentu agar sah menjalankan profesinya.

Sejumlah organisasi pers dan insan media menilai UKW hanyalah salah satu instrumen peningkatan profesionalisme, bukan syarat legalitas. Penekanan UKW sebagai kewajiban dinilai sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan UU Pers.

“Wartawan itu sah selama dia bekerja secara jurnalistik dan tunduk pada kode etik, bukan karena lulus atau tidak UKW,” ujar salah satu praktisi media di Batam.

Sementara itu, Dewan Pers sendiri menyebut UKW sebagai standar kompetensi yang dianjurkan, bukan kewajiban mutlak yang diatur oleh undang-undang. Namun di lapangan, banyak instansi dan pejabat publik menolak memberi informasi kepada wartawan yang belum UKW.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran soal diskriminasi terhadap wartawan independen dan media alternatif.

Pakar hukum pers menyatakan, siapapun yang menghalangi kerja wartawan — termasuk karena alasan belum UKW — bisa dijerat dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang upaya menghambat kebebasan pers.

Hingga kini, belum ada upaya pemerintah untuk merevisi UU Pers terkait UKW, dan kontroversi ini dinilai dapat menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Simon T

Berita Terkait

Menjaga Malam Ramadan: Wakapolsek Pancoranmas Serukan Perang terhadap Tawuran dan Miras
Gerindra Banjarnegara Rayakan HUT ke-18, Tegaskan Komitmen Kawal Program Presiden dan Ekonomi Lokal
Ramadan 2026: SMSI Tangsel Gaspol Berbagi Takjil, Soliditas Makin Kuat
SDN 2 jlamprang Wonosobo Giat Mujahadah Bersama Guna Bahas Kemajuan Sekolah.
Polda Jateng Godok Program Unggulan “Valet and Ride” di Polres Brebes, Persiapan Mudik Idul Fitri 1447/H
Minim Penerangan Jalan, Ruas Pasar Pekikiran–Brengkok–Karangsalam di Susukan.
BPK Tekankan Integritas dan Continuous Improvement, Pemkab Banjarnegara Perkuat Tata Kelola Pengadaan 2026.
Ibu dan Suaminya Diancam Ditembak dan Dilecehkan oleh Terduga Direktur Perusahaan di Cikarang Utara
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:42 WIB

Gerindra Banjarnegara Rayakan HUT ke-18, Tegaskan Komitmen Kawal Program Presiden dan Ekonomi Lokal

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:04 WIB

Ramadan 2026: SMSI Tangsel Gaspol Berbagi Takjil, Soliditas Makin Kuat

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:25 WIB

SDN 2 jlamprang Wonosobo Giat Mujahadah Bersama Guna Bahas Kemajuan Sekolah.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:19 WIB

Polda Jateng Godok Program Unggulan “Valet and Ride” di Polres Brebes, Persiapan Mudik Idul Fitri 1447/H

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:17 WIB

Minim Penerangan Jalan, Ruas Pasar Pekikiran–Brengkok–Karangsalam di Susukan.

Berita Terbaru

Antrean truk kontainer menuju Pelabuhan Tanjung Priok untuk bongkar-muat menimbulkan kemacetan di Jl. Jampea Raya, Jakarta Utara. Di balik klaim fleksibilitas, sopir trailer sebenarnya menunggu tanpa jeda, siap dipanggil kapan saja tanpa kepastian istirahat. (Dok: Project M/Henry)

Berita

Sopir Trailer Priok: Kerja Maksimal, Perlindungan Minimal

Minggu, 1 Mar 2026 - 02:33 WIB