UU Pers Tak Wajibkan Wartawan Memiliki Sertifikat UKW: Polemik Legitimasi dan Kebebasan Pers

Senin, 2 Juni 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(doc-ist)

(doc-ist)

Batam, beritafakta.id – Polemik mengenai kewajiban Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali mencuat setelah sejumlah pihak menyebut bahwa wartawan harus lulus UKW agar dianggap sah. Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan kewajiban UKW bagi wartawan.

Dalam UU Pers Pasal 1 ayat 4, dijelaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Tidak disebutkan bahwa seorang wartawan harus lulus UKW atau terdaftar di organisasi tertentu agar sah menjalankan profesinya.

Sejumlah organisasi pers dan insan media menilai UKW hanyalah salah satu instrumen peningkatan profesionalisme, bukan syarat legalitas. Penekanan UKW sebagai kewajiban dinilai sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan UU Pers.

“Wartawan itu sah selama dia bekerja secara jurnalistik dan tunduk pada kode etik, bukan karena lulus atau tidak UKW,” ujar salah satu praktisi media di Batam.

Sementara itu, Dewan Pers sendiri menyebut UKW sebagai standar kompetensi yang dianjurkan, bukan kewajiban mutlak yang diatur oleh undang-undang. Namun di lapangan, banyak instansi dan pejabat publik menolak memberi informasi kepada wartawan yang belum UKW.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran soal diskriminasi terhadap wartawan independen dan media alternatif.

Pakar hukum pers menyatakan, siapapun yang menghalangi kerja wartawan — termasuk karena alasan belum UKW — bisa dijerat dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang upaya menghambat kebebasan pers.

Hingga kini, belum ada upaya pemerintah untuk merevisi UU Pers terkait UKW, dan kontroversi ini dinilai dapat menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Simon T

Berita Terkait

Rutan Batam Resmi Buka PORSENAP HBP ke-62, Semangat Sportivitas Menggema
Abdul Latif Warga Desa Limbangan Kec Losari/Brebes, Kondisi Rumahnya Memprihatinkan
Antisipasi Kemarau Ekstrem, Polres Kendal Ikuti Arahan Wakapolri Soal Karhutla
Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan
Lepas Pengawasan Orang Tua, Balita Tewas Terjerumus Masuk Kubangan Galian C
Halal Bihalal Bupati Banjarnegara Bersama BUMDESMA, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas.
Mendes Yandri Ajak Insan Pendidikan di Kabupaten Serang Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Desa
Latih 135 Calon Pengurus, Disperindagkop Banjarnegara Tekankan Transparansi Keuangan Koperasi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:05 WIB

Rutan Batam Resmi Buka PORSENAP HBP ke-62, Semangat Sportivitas Menggema

Rabu, 15 April 2026 - 09:46 WIB

Abdul Latif Warga Desa Limbangan Kec Losari/Brebes, Kondisi Rumahnya Memprihatinkan

Rabu, 15 April 2026 - 06:36 WIB

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 15 April 2026 - 06:34 WIB

Lepas Pengawasan Orang Tua, Balita Tewas Terjerumus Masuk Kubangan Galian C

Selasa, 14 April 2026 - 20:41 WIB

Halal Bihalal Bupati Banjarnegara Bersama BUMDESMA, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas.

Berita Terbaru