UU Pers Tak Wajibkan Wartawan Memiliki Sertifikat UKW: Polemik Legitimasi dan Kebebasan Pers

Senin, 2 Juni 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(doc-ist)

(doc-ist)

Batam, beritafakta.id – Polemik mengenai kewajiban Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali mencuat setelah sejumlah pihak menyebut bahwa wartawan harus lulus UKW agar dianggap sah. Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan kewajiban UKW bagi wartawan.

Dalam UU Pers Pasal 1 ayat 4, dijelaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Tidak disebutkan bahwa seorang wartawan harus lulus UKW atau terdaftar di organisasi tertentu agar sah menjalankan profesinya.

Sejumlah organisasi pers dan insan media menilai UKW hanyalah salah satu instrumen peningkatan profesionalisme, bukan syarat legalitas. Penekanan UKW sebagai kewajiban dinilai sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan UU Pers.

“Wartawan itu sah selama dia bekerja secara jurnalistik dan tunduk pada kode etik, bukan karena lulus atau tidak UKW,” ujar salah satu praktisi media di Batam.

Sementara itu, Dewan Pers sendiri menyebut UKW sebagai standar kompetensi yang dianjurkan, bukan kewajiban mutlak yang diatur oleh undang-undang. Namun di lapangan, banyak instansi dan pejabat publik menolak memberi informasi kepada wartawan yang belum UKW.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran soal diskriminasi terhadap wartawan independen dan media alternatif.

Pakar hukum pers menyatakan, siapapun yang menghalangi kerja wartawan — termasuk karena alasan belum UKW — bisa dijerat dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang upaya menghambat kebebasan pers.

Hingga kini, belum ada upaya pemerintah untuk merevisi UU Pers terkait UKW, dan kontroversi ini dinilai dapat menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Simon T

Berita Terkait

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Keluarga Besar Polres Brebes Gelar Olahraga Bersama
Anggota DPRD Brebes Bantah Isu Ditangkap BNN dan Jadi Bandar Narkoba
Selamat datang anak kolong pada KOPDARNAS-XI FKPPI TangseL di Kampung Konservasi RIMBUN
BNN dan PHRI TangseL gelar HANI (Hari Anti Narkotika Internasional) 2026, bersama cegah penyebaran pengguna Narkoba
Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Organisasi, Karutan Batam Gelar Diskusi SANTAP Bersama Pegawai
Organisasi Perempuan Brebes Bersinergi Wujudkan Keluarga Sehat, Tanggap, dan Tangguh
KBH Wibawamukti Gelar Sosialisasi Layanan Pengadilan Negeri Cikarang di Desa Mekarmukti
LSM Harimau Bagikan 365 Paket Makanan untuk Warga Binaan Lapas Brebes
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:46 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Keluarga Besar Polres Brebes Gelar Olahraga Bersama

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:47 WIB

Anggota DPRD Brebes Bantah Isu Ditangkap BNN dan Jadi Bandar Narkoba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:53 WIB

Selamat datang anak kolong pada KOPDARNAS-XI FKPPI TangseL di Kampung Konservasi RIMBUN

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:58 WIB

BNN dan PHRI TangseL gelar HANI (Hari Anti Narkotika Internasional) 2026, bersama cegah penyebaran pengguna Narkoba

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:12 WIB

Organisasi Perempuan Brebes Bersinergi Wujudkan Keluarga Sehat, Tanggap, dan Tangguh

Berita Terbaru

healthy life

Membangun Standar Baru dalam Terapi Regeneratif PTC-PRP (MCT)

Sabtu, 27 Jun 2026 - 09:01 WIB