Dandim Pemalang Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pemalang

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritafakta.id, Pemalang – Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma Letkol Inf Muhammad Arif, S, Hub. Int., menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Pemalang, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, Rabu (16/7/2025).

Selain Dandim 0711/Pemalang kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Pemalang H. Drs. Martono, S.iP., Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang Muib, SH M. H. Li., Wakapolres Pemalang Kompol Edi Lilam S.H., Sekda Kab. Pemalang Heriyanto S.Pd., M.Si., Panitera Pengadilan Negeri Pemalang Agus Sarjanto, SH. MH., Kepala Bea dan Cukai Kab. Pemalang Yudiarto, ST., Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pemalang dr. Yulies Nuraya, Satpol PP Pemalang Nurhadi, SH., dan Para pegawai Kejaksaan Negeri Pemalang

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang Muib SH M. H. Li., menyampaikan, bahwa dengan banyaknya penanganan perkara yang telah berjalan dalam tahun 2025 di wilayah Pengadilan Negeri Pemalang, pada hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam amarnya menyatakan barang rampasan agar dirampas untuk dimusnahkan.

Menurutnya, barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini di antaranya Narkotika, Psikotropika, Rokok serta barang-barang lainnya yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain obat-obatan terlarang yaitu Yarindo 934 butir dari 5 perkara, Tramadol 966 Butir dari 6 perkara, Double L 539 Butir dari 1 perkara, Dextro 81 Butir dari 1 perkara, Hexymer 2.236 Butir dari 5 perkara, Pil Hijau 4 Butir dari 1 perkara.

Selain itu juga Narkotika yaitu Sabu-Sabu 17,45 dari 6 perkara, ganja 1, 05 gram dari 2 perkara dan Psikotropika antara lain Alprazolam 70 Butir dari 3 perkara, Lorazepam 221 Butir dari 1 perkara, Riklona 2 butir dari 1 perkara serta Cukai rokok ilegal 300.000 batang dari 1 perkara, minuman beralkohol 233 botol dari 6 perkara dan barang lainnya berupa 872 buah (Sajam, tikar, pakaian).

Sumber Berita : Pendim 0711 Pemalang

Berita Terkait

PERPENKA Buktikan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian
Bhayangkara Presisi Tinggal Menangkan Satu Laga Lagi Dipastikan ke Grand Final
Kementerian PU Percepat Bendungan Cijurey dan Cibeet, Perkuat Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi
Melaju ke Sarinah, UMKM Bulungan Siap Melesat, Pasar Nasional Kian Dekat
Akses Lari Makin Mudah, Bank BJB Buka Jalan ke Suroboyo 10K Lewat Skema Menabung
Irigasi Lumpuh 3 Tahun, Warga dan Pemkab Pasang 60 “Dekem” Selamatkan 480 Hektare Sawah di Merawu.
Lonjakan Penerima Bansos Pangan di Banjarnegara Tembus 73,93 Persen di 2026
Disperindagkop UKM Banjarnegara Perkuat UMKM Lewat Pelatihan Digital Marketing Berbasis AI
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:25 WIB

PERPENKA Buktikan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

Jumat, 17 April 2026 - 18:06 WIB

Bhayangkara Presisi Tinggal Menangkan Satu Laga Lagi Dipastikan ke Grand Final

Jumat, 17 April 2026 - 18:02 WIB

Kementerian PU Percepat Bendungan Cijurey dan Cibeet, Perkuat Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:51 WIB

Melaju ke Sarinah, UMKM Bulungan Siap Melesat, Pasar Nasional Kian Dekat

Kamis, 16 April 2026 - 15:08 WIB

Akses Lari Makin Mudah, Bank BJB Buka Jalan ke Suroboyo 10K Lewat Skema Menabung

Berita Terbaru

Berita

PERPENKA Buktikan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:25 WIB