Atas Video Viral Suruh Lepaskan Maling Motor, Anggota Polsek Cikarang Utara Diperiksa Propam

Rabu, 10 September 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, beritafakta.id – Sebuah video berdurasi 1 menit 25 detik yang memperlihatkan perdebatan antara korban pencurian motor dengan anggota Polsek Cikarang Utara viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang anggota kepolisian berpakaian kaos cokelat berlogo Polri terdengar menyarankan agar pelaku pencurian motor yang ditangkap warga dilepaskan.

Pernyataan itu memicu reaksi negatif dari warganet dan membuat video tersebut cepat menyebar luas. Menyikapi hal ini, Kapolsek Cikarang Utara beserta seorang anggota SPKT Polsek Cikarang Utara diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya pada Rabu (10/9/2025).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, membenarkan adanya pemeriksaan internal terhadap anggotanya. Ia menegaskan bahwa perkara pencurian motor tetap diproses sesuai hukum.

“Atas atensi Kapolda, Kapolsek dan anggota yang bersangkutan sudah diperiksa Propam Polda Metro Jaya untuk klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik disiplin maupun kode etik, termasuk jika ada yang menurunkan harkat dan martabat kepolisian,” ujar Mustofa, pada Rabu (10/9/2025).

Mustofa memastikan pelaku pencurian beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi.

“Tidak ada niat dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut. Rekan-rekan bisa lihat sendiri, tersangka dan barang bukti ada, serta sudah kami amankan,” tegasnya.

Dalam konferensi pers, Mustofa kembali menekankan bahwa Satreskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Penulis: Haris Pranatha

Berita Terkait

Pesan Jaga Nama Baik Daerah, Bupati Paramitha Lepas 354 Jamaah Calon Haji Brebes
Silaturahmi Pensiunan Keuangan dan Logistik di Bandung: Hangatkan Kebersamaan, Eratkan Persaudaraan
Halal Bihalal Kondektur 14–15 April 2026 di Pacet Mojokerto: Silaturahmi Hangat, Loyalitas Tak Pudar
Adanya Program PTSL Desa Karangasem dan Manfaat Program PTSL Menjadi Bukti Sah Kepemilikan Tanah
Karutan Batam Hadiri Pelantikan Pejabat di Kanwil Ditjenpas Kepri, Teguhkan Komitmen Pemasyarakatan Lebih Profesional
Soroti Belanja dan Kemandirian Fiskal! DPRD Banjarnegara Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025
Apel Deklarasi Zero Halinar, Rutan Banjarnegara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal
Di Hari Kartini 2026, Puskesmas Jatirokeh Gelar Naskes Door To Door
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:52 WIB

Pesan Jaga Nama Baik Daerah, Bupati Paramitha Lepas 354 Jamaah Calon Haji Brebes

Rabu, 22 April 2026 - 17:29 WIB

Silaturahmi Pensiunan Keuangan dan Logistik di Bandung: Hangatkan Kebersamaan, Eratkan Persaudaraan

Rabu, 22 April 2026 - 17:21 WIB

Halal Bihalal Kondektur 14–15 April 2026 di Pacet Mojokerto: Silaturahmi Hangat, Loyalitas Tak Pudar

Rabu, 22 April 2026 - 14:11 WIB

Adanya Program PTSL Desa Karangasem dan Manfaat Program PTSL Menjadi Bukti Sah Kepemilikan Tanah

Selasa, 21 April 2026 - 20:23 WIB

Soroti Belanja dan Kemandirian Fiskal! DPRD Banjarnegara Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025

Berita Terbaru