Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Inex di Medan Maimun

Minggu, 21 September 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Foto: Kedua pelaku pengedar inex ditangkap petugas Polrestabes Medan, Sabtu (20/9/2025).

Teks Foto: Kedua pelaku pengedar inex ditangkap petugas Polrestabes Medan, Sabtu (20/9/2025).

Medan, Beritafakta.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ekstasi (inex) di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 10 butir inex yang siap diedarkan.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menyampaikan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial AD (39), warga Jalan Mangkubumi Gang Tengah, dan NV (39), warga Jalan Cakrawati Gang Kelinci, keduanya berdomisili di Kecamatan Medan Maimun.

“Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi. Barang bukti yang disita berupa 10 butir inex yang akan diedarkan kepada pembeli,” ujar AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

Penangkapan bermula dari informasi warga pada Selasa (9/9/2025) mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.

“Modus operandi kedua tersangka, NV alias VIA dan AD, adalah mengedarkan ekstasi yang diperoleh dari seseorang berinisial JF (masih dalam penyelidikan). Keduanya mengaku telah menjalankan aksi ini selama sebulan dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per transaksi,” tambahnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait

Doa Bersama Lintas Agama Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Kendal, Kapolres Singgung Pentingnya Stabilitas
Tolak Operasional Tempat Hiburan Malam, Warga Kecamatan Margadana Gelar Aksi ke DPRD Kota Tegal
Kelurahan Parigi gelar Gema Muharrom 1448H, Lurah Edi : “Bisa sedekah lewat layanan Q-Ris”
Dinkes Brebes Dorong Ibu Hamil Miliki BPJS Aktif Sejak Trimester Pertama
Hadiri Rapat Anev Triwulan II, Karutan Batam Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan
Bukan Cuma Evakuasi, BPBD Banjarnegara Latih TRC Kecamatan Cepat Hitung Kebutuhan Pascabencana
16 Siswa SDN Gulbung IV Gagal Terima PIP, Dana Bantuan Hangus, Kepala Sekolah Disorot
Polisi Ringkus Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Semak-semak Jalan Lingkar Weleri
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:33 WIB

Doa Bersama Lintas Agama Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Kendal, Kapolres Singgung Pentingnya Stabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:11 WIB

Tolak Operasional Tempat Hiburan Malam, Warga Kecamatan Margadana Gelar Aksi ke DPRD Kota Tegal

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:23 WIB

Kelurahan Parigi gelar Gema Muharrom 1448H, Lurah Edi : “Bisa sedekah lewat layanan Q-Ris”

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dinkes Brebes Dorong Ibu Hamil Miliki BPJS Aktif Sejak Trimester Pertama

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:15 WIB

Bukan Cuma Evakuasi, BPBD Banjarnegara Latih TRC Kecamatan Cepat Hitung Kebutuhan Pascabencana

Berita Terbaru