Medan, Beritafakta.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ekstasi (inex) di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 10 butir inex yang siap diedarkan.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menyampaikan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial AD (39), warga Jalan Mangkubumi Gang Tengah, dan NV (39), warga Jalan Cakrawati Gang Kelinci, keduanya berdomisili di Kecamatan Medan Maimun.
“Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi. Barang bukti yang disita berupa 10 butir inex yang akan diedarkan kepada pembeli,” ujar AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Penangkapan bermula dari informasi warga pada Selasa (9/9/2025) mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.
“Modus operandi kedua tersangka, NV alias VIA dan AD, adalah mengedarkan ekstasi yang diperoleh dari seseorang berinisial JF (masih dalam penyelidikan). Keduanya mengaku telah menjalankan aksi ini selama sebulan dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per transaksi,” tambahnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.






