Sat Resnarkoba Polres Brebes, Bekuk Bandar Narkoba

Rabu, 24 September 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Beritafakta.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkotika berinisial MD alias Iceng (33) saat sedang santai di sebuah kafe. Penangkapan ini berujung pada pengungkapan peredaran narkoba dalam jumlah besar, termasuk ribuan butir obat terlarang.

Berawal pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 01.15 WIB, Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Brebes menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di Kafe yang berlokasi di Pasar Batang, Brebes. Setelah melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan target, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Berawal dari informasi masyarakat. Kemudian jajaran Sat Resnarkoba menangkap pelaku di dalam kafe. Saat digeledah, ditemukan enam butir psikotropika jenis Riklona di saku celananya,” ujar Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah saat memberikan keterangan pers Rabu (24/9) siang.

Kapolres Brebes melanjutkan, tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah MD alias Iceng di Desa Gamprit. Hasilnya, polisi menemukan 34 paket sabu siap edar dan delapan pot berisi 8.000 butir obat Psikotropika.

Pengembangan kasus berlanjut setelah pelaku menunjukkan beberapa lokasi lain tempat ia menyimpan barang haram tersebut. Polisi berhasil menemukan paket sabu lain yang disembunyikan di area Alun-alun Brebes, tepatnya di sebelah barat BCA, serta di sekitar lampu merah Bhakti Asih, Wanasari.

“Total barang bukti yang berhasil disita adalah 42 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 11,19 gram, serta 8.000 butir obat obatan Psikotropika,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, ungkap Kapolres, pelaku disangkakan Pasal 114 subsider 112, UU 35 th 2009, tentang Narkotika. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Brebes, ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Brebes dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Sorotan Tajam Terhadap Kinerja Kejari Madina !!! Ketua DPD Pemuda LIRA Mandailing Natal Menilai Lamban dan Seolah Ada Dugaan di Tutup-tutupi Terkait Pemeriksaan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Madina.
Ketua LMP Mendesak KAJATISU Untuk Evaluasi Kinerja Plt KAJARI Mandailing Natal.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Jembatan Sitanggal Brebes Amblas dan Mengkuatirkan, Masyarakat Harap Segera Diperbaiki
Apreasasi Amankan 12 Ekscavator Backingan TNI, Polda Harus Tindak Termasuk Yang Dipayunginya
CAHAYA RAMADHAN DI BALIK TEMBOK KEBEBASAN,HARU DAN HARAPAN WARNAI PEMBUKAAN PESANTREN KILAT DI RUTAN BATAM
Martoyo DPRD Fraksi Gerindra Kawal Program Presiden untuk Dukung Pembangunan Banjarnegara.
Ubah Paradigma RSUD Brebes dalam Pelayanan Pasien, Direktur Adhi : Keramahan Petugas Dedikasi Kami
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:37 WIB

Sorotan Tajam Terhadap Kinerja Kejari Madina !!! Ketua DPD Pemuda LIRA Mandailing Natal Menilai Lamban dan Seolah Ada Dugaan di Tutup-tutupi Terkait Pemeriksaan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Madina.

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:37 WIB

Ketua LMP Mendesak KAJATISU Untuk Evaluasi Kinerja Plt KAJARI Mandailing Natal.

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:13 WIB

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:19 WIB

Apreasasi Amankan 12 Ekscavator Backingan TNI, Polda Harus Tindak Termasuk Yang Dipayunginya

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:44 WIB

CAHAYA RAMADHAN DI BALIK TEMBOK KEBEBASAN,HARU DAN HARAPAN WARNAI PEMBUKAAN PESANTREN KILAT DI RUTAN BATAM

Berita Terbaru