Surabaya, Jatim – Beritafakta.id
Setelah delapan tahun tanpa kejelasan hukum, sebanyak 468 petani kopi yang tergabung dalam Kelompok Tani Produsen Ketajek Makmur Sejahtera di Kabupaten Jember akhirnya melapor ke Polda Jawa Timur. Mereka menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan oleh pengurus koperasi.
Laporan resmi tersebut teregister dengan nomor LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Para petani didampingi oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) bersama sejumlah tokoh masyarakat dalam proses pelaporan tersebut. Langkah ini menjadi titik balik perjuangan panjang para petani kopi yang merasa tertindas oleh kebijakan sepihak pengurus koperasi.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk jeritan para petani yang selama ini dipaksa membayar kontribusi sebesar Rp150.000 per kwintal kopi, atau setara Rp1.500 per kilogram, tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini bentuk kezaliman terhadap para petani. Pungutan tanpa dasar hukum jelas melanggar prinsip koperasi dan merugikan anggota,”
tegas Baihaki Akbar, Selasa (7/10/2025).
Berdasarkan penghitungan kelompok tani, total dugaan pungutan yang dilakukan pengurus koperasi sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar Rp525 juta. Ironisnya, bagi anggota yang tidak mampu membayar, hasil panen mereka diduga dirampas oleh pihak keamanan koperasi.
Tak berhenti di situ, sejumlah petani juga mengaku mengalami intimidasi hingga pencurian hasil panen. Salah satu korban, Ibu Halimah, menuturkan bahwa dirinya pernah sujud memohon ampun karena tak sanggup membayar, namun kopi hasil panennya tetap diambil paksa oleh pengurus koperasi dengan alasan “kontribusi koperasi.”
Sementara itu, Dinas Koperasi Kabupaten Jember saat dikonfirmasi oleh awak media menegaskan bahwa praktik pungutan seperti itu tidak dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip dasar koperasi.
“Koperasi dibentuk untuk mensejahterakan anggota, bukan membebani mereka dengan pungutan ilegal. Tidak ada dasar hukum untuk iuran seperti itu, apalagi dengan dalih keamanan,”
ujar perwakilan Dinas Koperasi Jember.
Baihaki menambahkan bahwa pihaknya akan terus berdiri di garda depan memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, serta mendesak Polda Jawa Timur untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pengurus koperasi yang diduga terlibat dalam praktik pungli dan pemerasan terhadap petani kopi tersebut.
“Kami sudah mengantongi bukti dan keterangan dari para korban. Kami berharap Kapolda Jatim memberi perhatian khusus agar kasus ini tidak berlarut-larut. Para petani sudah terlalu lama menderita — mereka harus dilindungi, bukan diperas oleh oknum yang memanfaatkan jabatannya di koperasi,”
pungkasnya.
Kasus ini menjadi simbol perjuangan panjang para petani kopi di bawah naungan Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sejahtera dalam melawan ketidakadilan. Para petani berharap langkah hukum ini menjadi pintu menuju perubahan yang lebih transparan, adil, dan berpihak pada kesejahteraan anggota koperasi.






