Zuli Zulkipli, S.H: Penasehat Hukum, Kecewa Vonis 2,6 Tahun untuk Pengedar 95 Butir Tramadol Dinilai Tidak Ada Rasa Keadilan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi — Zuli Zulkipli, S.H Penasehat Hukum (PH) terdakwa dengan Duplik atas Replik Penuntut Umum Nomor Perkara: PDM-141/CKR/04/2025, Terdakwa: SL alias N Bin B (Alm) Kendatipun Zuli Zulkipli, SH, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus peredaran 95 butir Tramadol.

Menurut Zuli Zulkipli, S.H vonis tersebut tidak menunjukkan adanya pertimbangan yang proporsional antara perkara obat keras jenis Tramadol dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan narkoba lainnya. Ia menilai seharusnya majelis hakim dapat melihat konteks hukum dan kadar pelanggaran yang berbeda antara obat keras dan narkotika.

“Vonis yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan jaksa. Ini menunjukkan tidak ada pertimbangan mendalam dari hakim terhadap fakta persidangan,” ujar Zuli Zulkipli, S.H., saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (29/10/2025).

Zuli Zulkipli, S.H menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu berat dan tidak mencerminkan keadilan bagi kliennya.

“Tramadol bukan narkotika, melainkan obat keras yang peredarannya diatur dalam perundang-undangan tersendiri. Kami melihat ada kekeliruan dalam penerapan hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena vonis yang dijatuhkan terhadap pengedar Tramadol dinilai tidak sebanding dengan hukuman bagi pengedar sabu dan narkotika lainnya di wilayah hukum PN Cikarang,” Tutupnya

Penulis: Haris Pranatha

Berita Terkait

Pelaku Penusukan Anak Punk di Cikarang Barat Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Gemerlap Sinok Sitong 2026, Lahir Duta Wisata Muda Siap Promosikan Pesona Brebes ke Kancah Nasional
MUSDA II FERADI WPI Jawa Barat Berjalan Sukses, Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Masyarakat Temiyang Pejaten Acungkan Jempol Untuk PT. Putri Pringga Baya
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Keluarga Besar Polres Brebes Gelar Olahraga Bersama
Anggota DPRD Brebes Bantah Isu Ditangkap BNN dan Jadi Bandar Narkoba
Selamat datang anak kolong pada KOPDARNAS-XI FKPPI TangseL di Kampung Konservasi RIMBUN
BNN dan PHRI TangseL gelar HANI (Hari Anti Narkotika Internasional) 2026, bersama cegah penyebaran pengguna Narkoba
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:23 WIB

Pelaku Penusukan Anak Punk di Cikarang Barat Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:19 WIB

Gemerlap Sinok Sitong 2026, Lahir Duta Wisata Muda Siap Promosikan Pesona Brebes ke Kancah Nasional

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:22 WIB

MUSDA II FERADI WPI Jawa Barat Berjalan Sukses, Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bantuan Hukum Gratis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:46 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Keluarga Besar Polres Brebes Gelar Olahraga Bersama

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:47 WIB

Anggota DPRD Brebes Bantah Isu Ditangkap BNN dan Jadi Bandar Narkoba

Berita Terbaru

SPORT

Kolombia Dan Portugal Lolos ke 32 Besar Usai Imbang 0-0

Minggu, 28 Jun 2026 - 13:07 WIB