Diduga Mendapat Ancaman dan Dicemarkan Nama Baiknya, Sekda Kota Tegal Resmi Laporkan JP ke Polisi

Sabtu, 22 November 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Beritafakta.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, melalui tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan mantan Anggota DPRD Kota Tegal berinisial S alias JP ke Polres Tegal Kota. Laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh JP.

Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Edi Purwanto, S.H., bersama Ketua Umum GNPK-RI Basri Budi Utomo dan Ketua LSM Abang Tidar Eri Sujono, mendatangi Polres Tegal Kota pada Jumat (21/11/2025) siang untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam keterangannya, Edi Purwanto menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dialami kliennya setelah adanya pengaduan ke Kejaksaan pada 6 November 2025. Menurutnya, kliennya merasa nama baiknya dicemarkan dan mendapat ancaman. “Mengkritik pejabat itu boleh saja, tetapi jangan sampai mengarah kepada pengancaman,” tegas Edi.

Edi juga mengungkapkan bahwa dugaan peristiwa tersebut bermula dari kekecewaan atas pengondisian beberapa proyek yang diduga hendak dimintakan kepada kliennya. “Hari ini, inisial JP secara resmi kami laporkan ke Polisi dan kami menunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan tiga poin utama, yakni dugaan pencemaran nama baik, dugaan muatan ancaman, dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan dilayangkan atas nama pribadi Agus Dwi Sulistyantono tanpa mengaitkan jabatan yang disandangnya.

Edi menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. “Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki sistem hukum yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua proses kami serahkan kepada penyidik,” ucapnya.

Ia juga berharap setiap laporan masyarakat mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum. “Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama. Tidak boleh ada pengecualian,” tambahnya.

Sebelumnya, JP diketahui melaporkan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal sekaligus Sekda Kota Tegal saat ini, Agus Dwi Sulistyantono, serta Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, terkait pengelolaan lahan parkir ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal. JP menduga adanya tindakan gratifikasi sejak Maret 2022 akibat kerja sama yang disebut dilakukan dengan lembaga yang belum memiliki legal standing dari Kemenkumham.

Berita Terkait

Santunan BPJS Ketenagakerjaan Tembus Ratusan Juta di Banjarnegara, Momentum May Day 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja
Balita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Saat Hendak Berobat di RS Hermina Madiun, Polisi Selidiki Kasusnya
Luncurkan Gerakan Gropyokan, Pemkot Tegal Tekan Timbunan Sampah Menuju Zero Waste 2029
Tekan Angka Stunting, PT Indomarco Prismatama Salurkan 250 Paket Nutrisi untuk Anak Brebes
Kolaborasi Kilat 10 Hari! Rumah Reyot Warga Krandegan Disulap Jadi Hunian Layak
Pembangunan Jalan Merden–Kali Tengah Banjarnegara Dimulai, Anggaran Rp 8,8 Miliar
Wujudkan Financial Freedom, Pemkab Brebes Bekali ASN Hadapi Purna Tugas
Kolaborasi CSR Hadirkan 10 Rumah Sejuta Harapan, Rumah Layak Huni di Brebes
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:51 WIB

Santunan BPJS Ketenagakerjaan Tembus Ratusan Juta di Banjarnegara, Momentum May Day 2026 Perkuat Perlindungan Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:28 WIB

Balita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Saat Hendak Berobat di RS Hermina Madiun, Polisi Selidiki Kasusnya

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:02 WIB

Tekan Angka Stunting, PT Indomarco Prismatama Salurkan 250 Paket Nutrisi untuk Anak Brebes

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:57 WIB

Kolaborasi Kilat 10 Hari! Rumah Reyot Warga Krandegan Disulap Jadi Hunian Layak

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:48 WIB

Pembangunan Jalan Merden–Kali Tengah Banjarnegara Dimulai, Anggaran Rp 8,8 Miliar

Berita Terbaru