51 Kades Terpilih di Lantik Oleh PJ Bupati Masrofi Momentum Awal Untuk Wujudkan Realisasi Janji ke Warganya

Senin, 3 Februari 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara, poskota.online – Sebanyak 51 kepala desa baru hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak se Kabupaten Banjarnegara dilantik dan diambil sumpahnya oleh pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi.
Pelantikan yang dilaksanakan di Pendopo Dipayudha Adigraha pada senin (3/2/2025) dihadiri jajaran forkompimda, para ketua Badan Permusyawaratan Desa dan ketua panitia pilkades dari masing-masing desa.

Pelantikan Kades terpilih ini sebelumnya sempat ditunda selama dua tahun karena adanya pemberlakuan SK perpanjangan masa tugas bagi kades sebelumnya. Namun setelah adanya surat dari keputusan MK agar segera melantik Kades terpilih maka setelah dilakukan rapat internal pelantikan dipercepat, Sedangkan masa jabatan Kades sebelumnya digugurkan.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang baru saja dilantik, saya berharap para Kepala Desa yang baru bisa merangkul semua pihak dan dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Banjarnegara serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, kami juga menyempaikan apresiasi kepada Kepala Desa yang telah menjabat dan telah menyelesaikan amanah yang diberikan oleh masyarakat,”kata Masrofi.

Masrofi berharap pasca pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa menjadi momentum awal bagi para kepala desa untuk merealisasikan janjinya kepada masyarakat.

“Pesan Saya kepada Saudara, Para Kepala Desa yang baru dilantik, untuk merangkul semua pihak, serta menjadi sosok yang dewasa dan profesional, dan mampu berikan pelayanan yang baik kepada warga. Tidak adalagi pendukung dan bukan pendukung, semua warga sudah menjadi tanggungjawab saudara,” lanjutnya.

Masrofi menambahkan, Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk itu didiharapkan kepada kepala desa terlantik untuk berhati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia juga meminta kepala desa untuk tidak segan-segan berkoordinasi dan brkonsultasi dengan pimpinan, baik camat, SKPD terkait, Sekda maupun bupati, sehingga ada keselarasan program dengan program yang ada di desa.

Selain itu Masrofi juga berharap para kepala desa segera mempelajari dan memahami peraturan perundangan terkait desa dengan baik dan gunakan sebagai pedoman, agar tidak terseret dalam masalah hukum.

“Harus ada sinergi yang baik, antara bupati, perangkat daerah, dan juga camat serta kepala desa, Insya Allah jika ada sinergi yang baik maka pembangunan bisa berjalan dengan baik dan lancar,”tambahnya.

Terkait dengan polemik kepala desa yang diberhentikan karena adanya keputusan MK, Masrofi meminta kepala desa terpilih segera berkoordinasi dengan kepala desa yang diberhentikan dari perpanjangan yang sebelumnya sudah pernah dilantik, sehingga pergantian kepemimpinan menjadi mulus aman dan damai.

Sedangkan berkaitan dengan adanya wacana kompensasi, Masrofi mengatakan akan berusaha memberikan kompensasi kepada para kepala desa yang telah diperpanjang dan namun diberhentikan karena keputusan MK.

Keputusan tersebut tersebut lanjut Masrofi juga atas perintah dari pemerintah pusat melalui Menteri dalam negeri dan juga dari gubernur segera melantik kapala desa terpilih.

Masrofi juga menjelaskan bahwa apa yang menjadi perintah dari pemerintah pusat tentunya akan di laksanakan, sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Karena sebagai pemerintah Daerah lanjut Masrofi juga tidak serta merta akan melepaskan begitu saja kepada kepala desa yang diberhentikan, namun kami juga akan memberikan kebijakan, yaitu memberikan kompensasi atas masa jabatan yang tidak dilalui sekitar 14 bulan.
“Nanti ada kompensasi, adapun besarannya tentu saja menyesuaiakan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait sebagian kepala desa yang mengajukan PTUN, pemkab akan menghadapinya dengan mengacu kepada ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Jika memang dari kepala desa yang di berhentikan mengajukan PTUN maka kita juga akan menghadapi,” Masrofi.(*).

Berita Terkait

Polres Kendal Jadi Lokasi MC-3 Sespimmen 66, Perkuat Kolaborasi dengan Pemda dan Kejaksaan
45.500 Gelas Dawet Ayu Pecahkan Rekor Dunia MURI pada Hari Jadi ke-455 Banjarnegara.
Hari Jadi ke-455 Banjarnegara, 45.500 Warga Pecahkan Rekor MURI Minum Dawet Ayu Terbanyak
Putusan KI Sumut Diabaikan? Amarullah Ultimatum Dua Kades Mandailing Natal Soal APBDes dan SPJ 2024
Rokok Diduga Ilegal Marak Beredar di Denpasar dan Kuta
Sambut Ramadhan 1447 H, Rutan Batam Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Aksi Bersih Masjid
Ketua Dewan Penasihat MIO Bali Bersama Tokoh Spiritual Hadiri Prambanan Shiva Festival 2026
Komitmen Dukung Program Pemerintah, Karutan Batam Hadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat ASRI
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:47 WIB

Polres Kendal Jadi Lokasi MC-3 Sespimmen 66, Perkuat Kolaborasi dengan Pemda dan Kejaksaan

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:54 WIB

45.500 Gelas Dawet Ayu Pecahkan Rekor Dunia MURI pada Hari Jadi ke-455 Banjarnegara.

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:59 WIB

Hari Jadi ke-455 Banjarnegara, 45.500 Warga Pecahkan Rekor MURI Minum Dawet Ayu Terbanyak

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:21 WIB

Putusan KI Sumut Diabaikan? Amarullah Ultimatum Dua Kades Mandailing Natal Soal APBDes dan SPJ 2024

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:18 WIB

Rokok Diduga Ilegal Marak Beredar di Denpasar dan Kuta

Berita Terbaru