Banjarnegara, beritafakta.id – Polres Banjarnegara mengungkap tidak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami luka berat yang terjadi di Dusun Tinembang Desa Kutawuluh Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara pada Sabtu, 05 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB lalu.
Tersangka yakni AY (37) warga Dusun Tinembang Desa Kutawuluh Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara tidak lain merupakan ayah kandung korban ODL (14) seorang pelajar kelas VIII SMP di salah satu sekolah di Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino mengungkapkan, bahwa yang menjadi penyebab tersangka melakukan tindak pidana karena tersangka merasa kesal dan marah terhadap istri SL (40) kemudian dilampiaskan kepada anak.
“Dimana sebelum bertengkar tersangka saat itu ingin mengajak main istri dan anaknya ODL (14) ke tempat wisata Bendungan Mrican yang terletak di Kecamatan Bawang namun saat itu istrinya tidak memperbolehkan jika mengajak anaknya,” katanya kepada media di Mapolres Banjarnegara, Selasa (8/4/2025).
Istrinya ini, lanjut dia, mengatakan kepada tersangka dengan berkata “Ngapain kamu bawa anak segala, biar kamu bisa nempel-nempel anak kamu apa”. Lalu tersangka menjawab “ya engga begitu, kalau mau ya anak kita biar duduk paling belakang ngga papa”.
“Dikarenakan sakit hati atas ucapan istri kemudian tersangka ini melapiaskan kepada anaknya,” ujarnya
Setelah itu, tersangka mengambil pisau di dapur, lalu melihat anaknya saat itu berada di ruang tamu sedang duduk sambil bermain handphone kemudian ditarik ke kamar, korban menolak tetapi tersangka tetap menarik.
“Dikamar tersangka AY memiting leher korban lalu menusuk leher dari arah belakang dengan menggunakan pisau dan saat itu korban langsung menjerit kesakitan, selanjutnya saudara korban yang mendengar kejadian tersebut langsung mendobrak pintu dan menolong korban,” lanjutnya
Sementara korban saat ini masih di rawat di RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara.
“Korban mengalami luka di perut , tangan dan leher ,” tambahnya
Adapun motif utama dari pada kejadian tersebut, masih dalam proses pendalaman.
“Masih dalam proses penyelidikan, jika ada perkembangan akan kami sampaikan,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 44 Ayat 2 Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancama 10 tahun penjara.(rz)